Serui, Nokenlive.com – Satuan Reskrim Polres Kepulauan Yapen kembali berhasil mengamankan pelaku tindak pidana kasus pembobolan rumah warga di Jalan Nangka Serui.
Hal itu terungkap dalam Pers release yang dipimpin Wakapolres Kepulauan Yapen, Kompol Praja Ganda Wiratama SIK yang didampingi Kasat Reskrim Polres Kepulauan Yapen, Iptu Gondam P dan Kabag Humas Iptu M. Borut di Mapolres Kepulauan Yapen, Senin (01/09/2020).
Dalam releasenya, Wakapolres Kompol Praja Mengatakan, terkait kasus pencurian dijalan Nangka Serui yang terjadi pada 3 Agustus 2020 lalu, 2 dari 3 tersangka sudah berhasil diamankan, yaitu berinisial AM dan YAR sedangkan satu tersangka lainnya inisial NM masih dalam pengejaran dan masuk daftar DPO.
Dijelaskan, pada waktu dinihari sekitar jam 02:30 Wit para tersangka yang duduk duduk sambil bercerita di salah satu kios di jalan nangka, timbul niat untuk melakukan pencurian. Mereka pun berjalan di seputaran jalan nangka dan melihat rumah korban yang berinisial SFH terlihat sepi.
Melihat suasana sepi tersebut, tersangka langsung membuka jendela samping rumah korban hingga terbuka, kemudian bersama-sama membengkokkan terali besi, setelah itu mereka masuk ke dalam rumah dan berhasil melancarkan aksinya.
“Dari rumah korban pelaku mengambil 1 buah laptop merek HP, 1 buah Tas samping Laptop, 1 buah kalkulator, 1 buah Handphone merek OPPO F9, 1 buah Handphone OPPO F5, 1 buah Handphone merek Samsung dan uang tunai sekitar 5 juta rupiah, namun barang bukti yang sudah berhasil diamankan 1 buah Laptop, 1 buah tas, 1 buah cas laptop dan 1 buah kalkulator,” ungkap Kompol Praja.
Lanjut dikatakan, penangkapan dua tersangka berhasil dilakukan Berselang 3 hari waktu kejadian atau tepatnya pada 6 Agustus 2020 lalu oleh anggota Opsnal Polres Yapen.
“Tersangka YAR berhasil di tangkap di kompleks pelayaran serui dan penangkapan terhadap tersangka AM di kediamannya di jln. Imandoa Yapen Selatan,” ujarnya.
Wakapolres juga menuturkan bahwa, dari hasil pemeriksaan kedua tersangka yang sudah berhasil diamankan merupakan residivis dalam kasus yang sama,
Atas perbuatannya tersangka dijerat pasal 363 ayat 2 KUHP dangan ancaman hukumannya paling lama 9 tahun penjara.
(Itink)
Apa komentar anda ?