Jayapura, Nokenlive.com – Diduga korupsi dana tunjangan para guru di Kabupaten Mamberamo Raya dengan cara manipulasi dan pemalsuan tanda tangan penerimaan tunjangan fiktif, Pemantau Keuangan Negara (PKN) melaporkan mantan kepala dinas Pendidikan insial (BA) ke Dirkrimsus Polda Papua.
Ketua PKN Pusat, Patar Sihotang, SH MH mengatakan BA di laporkan kepada Polda Papua dengan surat tanda terima tertanggal 25 agustus 2020. Dan laporan itu di lakukan atas laporan dari masyarakat Mamberamo raya bahwa di duga terjadi Korupsi di dinas Pendidikan kabupaten tersebut.

Dari rilis yang diterima Redaksi Nokenlive, dugaan korupsi terjadi pada beberapa Anggaran yakni :
- Dana Gaji 13 dan 14 Tahun 2019, dimana BA memerintahkan bendahara gaji agar gaji guru guru PNS dilingkungan dinas pendidikan kabupaten Mamberamo Raya dibayarkan secara manual. Akibatnya sebagian gaji guru PNS sebanyak 269 orang tidak menerima gaji 13 dan sebanyak 120 orang guru tidak menerima gaji 14.
- Dana Bantuan Operasi Sekolah Kabupaten (Boskab) Juni-Desember 2019 Dan Maret-Juni 2020, Kabupaten Mamberamo Raya dalam pertiga bulan menerima bantuan operasional sekolah, Namun dari bulan juni sampai desember 2019 semua sekolah yang ada di kabupaten Mamberamo raya tidak menerima dana BOSKAB tersebut.
- Dana BOSKAB sekolah yang ada di kabupaten Mamberamo Raya bervariasi, ada yang 53 juta, 52 juta,43 juta semua tergantung dari jarak dan akses sekolah tersebut.
- Selama 6 bulan lamanya (duatriwulan) dana BOSKAB tidak disalurkan oleh dinas pendidikan ke setiap sekolah sekolah yang ada di kabupaten Mamberamo raya. Padahal dana tersebut sudah termasuk di biaya untuk gaji guru honor daerah yang dibayarkan maksimal 3 orang guru honor setiap sekolah.
- Dana Tunjangan Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah, Sebagai kepala sekolah yang sudah dilantik dan memiliki SK pelantikan oleh Bupati Mamberamo raya berhak mendapatkan tunjangan baik TK/PAUD,SD,SMP,dan pengawas sekolah namun tidak menerima tunjangan tersebut.
- Besaran tunjungan jabatan kepala sekolah dan pengawas sekolah untuk PAUD/TK sebesar 1.000.000 rupiah, SD sebesar 1.000.000 rupiah, untuk SMP 1.250.000 dan pengawas sekolah sebesar 1.500.000. tunjangan jabatan ini telah hilang semenjak bulanjuni –desember 2019 dan januari- juni 2020.
PKN menilai Bupati Sebagai Pimpinan harus bertanggung jawab pada pelaksanaan penyelenggraan negara termasuk penyelenggaraan Pendidikan ,dan harus bersikap tegas dalam pengambilan Tindakan penyelesaian pada kasusini .
Pemantau keuangan negara (PKN) berharap kepada Kapolda Papua, Kapolres Mamberamo raya dan Kajati dan Kajari Jayapura agar memproses laporan PKN ini dan memberikan penanganan khusus karena para korban nya adalah para guru guru yang bertugas mengajar dan mendidik murid murid yang mana masih banyak di daerah Papua.
(Lisa)





Apa komentar anda ?