Jayapura, Nokenlive.com – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) meminta Kapolda Papua melakukan proses penegakkan hukum terhadap oknum anggota polisi yang melakukan kekerasan kepada warga sipil di Camp 19, Asiki, Boven Digoel.
Kepada wartawan di Jayapura, Kamis (22/07) Kepala Perwakilan Komnas HAM Papua Frits Ramandey menyatakan Komnas HAM telah melakukan investigasi kasus kekerasan di Asiki yang mengakibatkan seorang warga sipil bernama Marius Betera meninggal dunia.
Frist menyebutkan dari hasil investigasi Komnas HAM RI Perwakilan Papua maka dikeluarkan rekomendasi yaitu penegakan hukum bagi oknum Polisi yang melakukan kekerasan terhadap warga sipil di Asiki.
Meminta Kapolda Papua untuk meninjau kembali keberadaan Pos Polisi Camp 19 di areal perusahaan PT. Tuna Sawa Erma POP A.
Selain itu juga kata Frits, Komnas HAM meminta PT Korindo Papua untuk menerapkan mekanisme bisnis dan HAM dalam pengelolaan bisnisnya yang memungkinkan dilakukan penerapan standar dan prinsip HAM.
Menurut Frits, rekomendasi ini didasarkan hasil investigasi dan disimpulkan bahwa telah terjadi tindakan sewenang-wenang dari oknum anggota Polisi terhadap korban.
Dimana kata Frits berdasarkan pasal 11 huruf g peraturan Kapolri No 8 Tahun 2009, menyebutkan bahwa anggota polisi dilarang melakukan penghukuman dan tindakan fisik yang tidak berdasarkan hukum.
Dikatakan Frits, terkait status lahan yang digunakan Marius Betera untuk menanam pisang memang betul lahan tersebut areal perkebunan kelapa sawit milik PT. Tunas Sawa Erma POP A Camp 19.
Dalam konteks ini dapat dikatakan bahwa pohon-pohon pisang tersebut merupakan milik korban, namun secara legalitas status lahan tersebut milik PT. TSE POP A yang digunakan sebagai areal perkebunan kelapa sawit, ungkap Frits.
Frits menuturkan, temuan Komnas HAM bahwa di dalam areal perkebunan PT. TSE POP A Camp 19 terdapat pohon pisang milik warga, karyawan dan buruh dalam jumlah yang lumayan banyak.
Artinya PT. TSE POP A belum memiliki ketegasan yang pasti soal apakah diperbolehkan setiap orang untuk menanam di dalam areal perkebunan atau tidak, jelas Frits.
Dijelaskan Frits, perusahaan memandang bahwa jika akan dilakukan pembersihan lahan sawit, pemberitahuan kepada warga pemilik tanaman bersifat umum bukan secara personal dengan harapan bahwa setiap orang yang memiliki tanaman telah mengetahuinya.
Frits menuturkan, penyebab kemarahan korban karena merasa tidak terima atas penggusuran tanaman pisang miliknya.
Korban mendatangi Pospol Camp 19 untuk melapor namun tidak bertemu Kapospol, kemudian korban mendatangi Kantor PT. TSE POP A namun tidak bisa bertemu dan mendapat penjelasan dari Manager Perencanaan.
Namun kemarahan korban terjadi setelah adanya tindakan kekerasan yang dilakukan oleh oknum Polisi dan hasil visum menguatkan korban meninggal akibat kekerasan.
(Jack)





Apa komentar anda ?