ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Redaksi Nokenlive.com
  • Advertise
  • Syarat dan Ketentuan
  • Contact
  • Ketentuan Penggunaan
Jumat, April 17, 2026
No Result
View All Result
  • Home
  • Papua Terkini
  • Papua Pegunungan
  • Papua Tengah
  • PAPUA SELATAN
  • Kabar Port Numbay
  • Hukum & Kriminal
  • Home
  • Papua Terkini
  • Papua Pegunungan
  • Papua Tengah
  • PAPUA SELATAN
  • Kabar Port Numbay
  • Hukum & Kriminal
No Result
View All Result
No Result
View All Result
  • Home
  • Papua Terkini
  • Papua Pegunungan
  • Papua Tengah
  • PAPUA SELATAN
  • Kabar Port Numbay
  • Hukum & Kriminal

Home » Kasus Asiki, Komnas HAM Minta Kapolda Tegas

Kasus Asiki, Komnas HAM Minta Kapolda Tegas

Oleh : Noken Live
24 Juli 2020
Di Hukum dan Kriminal
0
Kasus Asiki, Komnas HAM Minta Kapolda Tegas

Kepala Perwakilan Komnas HAM Papua Frits Ramandey (Dok)

Jayapura, Nokenlive.com – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) meminta Kapolda  Papua melakukan proses penegakkan hukum terhadap oknum anggota polisi yang melakukan kekerasan kepada warga sipil di Camp 19, Asiki, Boven Digoel.

Kepada wartawan di Jayapura, Kamis (22/07) Kepala Perwakilan Komnas HAM Papua Frits Ramandey menyatakan Komnas HAM telah melakukan investigasi kasus kekerasan di Asiki yang mengakibatkan seorang warga sipil bernama Marius Betera meninggal dunia.

Frist menyebutkan dari hasil investigasi Komnas HAM RI Perwakilan Papua maka dikeluarkan rekomendasi yaitu penegakan hukum bagi oknum Polisi yang melakukan kekerasan terhadap warga sipil di Asiki.

Meminta Kapolda Papua untuk meninjau kembali keberadaan Pos Polisi Camp 19 di areal perusahaan PT. Tuna Sawa Erma POP A.

Selain itu juga kata Frits, Komnas HAM meminta PT Korindo Papua untuk menerapkan mekanisme bisnis dan HAM dalam pengelolaan bisnisnya yang memungkinkan dilakukan penerapan standar dan prinsip HAM.

Menurut Frits, rekomendasi ini didasarkan hasil investigasi dan disimpulkan bahwa telah terjadi tindakan sewenang-wenang dari oknum anggota Polisi terhadap korban.

Dimana kata Frits berdasarkan pasal 11 huruf g peraturan Kapolri No 8 Tahun 2009, menyebutkan  bahwa anggota polisi dilarang melakukan penghukuman dan tindakan fisik yang tidak berdasarkan hukum.

Dikatakan Frits, terkait status lahan yang digunakan Marius Betera untuk menanam pisang memang betul lahan tersebut areal perkebunan kelapa sawit milik PT. Tunas Sawa Erma POP A Camp 19.

Dalam konteks ini dapat dikatakan bahwa pohon-pohon pisang tersebut merupakan milik korban, namun secara legalitas status lahan tersebut milik PT. TSE POP A yang digunakan sebagai areal perkebunan kelapa sawit, ungkap Frits.

Frits menuturkan, temuan Komnas HAM bahwa di dalam areal perkebunan PT. TSE POP A Camp 19 terdapat  pohon pisang milik warga, karyawan dan  buruh dalam jumlah yang lumayan banyak.

Artinya PT. TSE POP A belum memiliki ketegasan yang pasti soal apakah diperbolehkan setiap orang untuk menanam di dalam areal perkebunan atau tidak, jelas Frits.

Dijelaskan Frits, perusahaan memandang bahwa jika akan dilakukan pembersihan lahan sawit, pemberitahuan kepada warga pemilik tanaman bersifat umum bukan secara personal dengan harapan bahwa setiap orang yang memiliki tanaman telah mengetahuinya.

Frits menuturkan, penyebab kemarahan korban karena merasa tidak terima atas penggusuran tanaman pisang miliknya.

Korban mendatangi Pospol Camp 19 untuk melapor  namun tidak bertemu Kapospol, kemudian  korban mendatangi Kantor PT. TSE POP A namun tidak bisa bertemu dan mendapat penjelasan dari Manager Perencanaan.

Namun kemarahan korban terjadi setelah adanya tindakan kekerasan yang dilakukan oleh oknum Polisi dan hasil visum menguatkan korban meninggal akibat kekerasan.

(Jack)

Tags: ekerasan kepada warga sipilKasus AsikiKomnas HAM
Bagikan2Tweet2KirimBagikan
Berita Sebelumnya

64 Warga Kota Jayapura Terjaring Rasia

Berita Selanjutnya

PDIP Usung Martinus dan Isak di Pilkada Boven Digoel

Berita Terkait

Baru Bebas, Residivis Narkoba Kembali Ditangkap Bawa 8,3 Kg Ganja dari PNG
Hukum dan Kriminal

Baru Bebas, Residivis Narkoba Kembali Ditangkap Bawa 8,3 Kg Ganja dari PNG

Kontak Tembak Satgas Damai Cartenz dengan KKB di Yahukimo, Situasi Terkendali
Hukum dan Kriminal

Kontak Tembak Satgas Damai Cartenz dengan KKB di Yahukimo, Situasi Terkendali

Polisi Ungkap Kronologi dan Perkembangan Penanganan Kericuhan Dogiyai, Penyelidikan Terus Berjalan
Hukum dan Kriminal

Polisi Ungkap Kronologi dan Perkembangan Penanganan Kericuhan Dogiyai, Penyelidikan Terus Berjalan

Lakukan Pelanggaran Berat, Pemkot Jayapura Berhentikan 8 Aparat Sipil Negara
Hukum dan Kriminal

Lakukan Pelanggaran Berat, Pemkot Jayapura Berhentikan 8 Aparat Sipil Negara

Berita Lainnya

Apa komentar anda ?

Nokenlive - Berita Papua Terkini

Menyuarakan Pembangunan di Papua dalam Berbagai Aspek Kehidupan

Ikuti Kami

  • Tentang Kami
  • Redaksi Nokenlive.com
  • Advertise
  • Syarat dan Ketentuan
  • Contact
  • Ketentuan Penggunaan

© 2018 Nokenlive - Berita Terkini Seputar Papua

Selamat datang kembali

Masuk dengan akun anda

Lupa kata sandi?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email untuk mereset kata sandi

Masuk

Add New Playlist

error: Nokenlive!!
No Result
View All Result
  • Home
  • Tentang Kami
  • Redaksi Nokenlive.com
  • Papua Terkini
  • Papua Pegunungan
  • Politik dan Pemerintahan
  • Ekonomi & Bisnis
  • PAPUA SELATAN
  • Kabar Daerah
  • Kabar Port Numbay
  • Hukum & Kriminal

© 2018 Nokenlive - Berita Terkini Seputar Papua