ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Redaksi Nokenlive.com
  • Advertise
  • Syarat dan Ketentuan
  • Contact
  • Ketentuan Penggunaan
Senin, Juni 22, 2026
  • Home
  • Papua Terkini
  • Papua Pegunungan
  • Papua Tengah
  • PAPUA SELATAN
  • Kabar Port Numbay
  • Hukum & Kriminal
  • Home
  • Papua Terkini
  • Papua Pegunungan
  • Papua Tengah
  • PAPUA SELATAN
  • Kabar Port Numbay
  • Hukum & Kriminal
No Result
View All Result
No Result
View All Result
  • Home
  • Papua Terkini
  • Papua Pegunungan
  • Papua Tengah
  • PAPUA SELATAN
  • Kabar Port Numbay
  • Hukum & Kriminal

Home » Pria ini Siap-Siap Masuk Lembaga Selama 7 Tahun

Pria ini Siap-Siap Masuk Lembaga Selama 7 Tahun

Oleh : Nokenlive
17 Juli 2020
Di Hukum dan Kriminal
0
Pria ini Siap-Siap Masuk Lembaga Selama 7 Tahun

Pria berinisial MI yang ditangkap Tim Reskrim Polresta Jayapura Kota - Istimewa

Jayapura, Nokenlive.com – Ancaman hukuman 7 tahun penjara siap dijalani pria berinisial MI, pasalnya pria ini terlibat kasus pencurian di APO Bukit Barisan Jumat (7/2/20) lalu.

Kasat Reskrim Polresta Jayapura Kota, AKP Komang Y. Wirahadi Kusuma saat dikonfirmasi mengatakan penangkapan pelaku MI berdasarkan Laporan Polisi nomor 132/II/Papua/Res Jpr Kota tanggal 7 Februari 2020 tentang pencurian.

“Salah satu pelaku dari komplotan pencurian ini berhasil dibekuk di seputaran depan Toko Pasifik Jalan Percetakan Jayapura, dua rekannya masih dalam pengejaran tim,” kata AKP Komang, Jumat (17/7/20).

Kedua pelaku berinisial SW dan BI, lanjutnya telah diketahui identitasnya dan kini masih dalam pengembangan penyidik. “”Diduga kelompok ini sudah sering melakukan pencurian di seputaran wilayah Jayapura.” ujarnya

Ia menuturkan, kedua pelaku yang masih dalam masih lolos saat tim melakukan pengejaran beberapa hari lalu. “Saat hendak dilakukan penangkapan, mereka dua berhasil melarikan diri,” katanya.

Pihaknya mengaku pelaku melakukan aksi pencurian dengan cara melepas kaca jendela rumah dan mengambil barang-barang milik korban Jasmin Jafar (41) berupa 3 unit HP, 1 buah TV, 1 buah kompor dan sebuah dompet berisi uang tunai Rp 1.800.000.

“Dari tangan pelaku tim opsnal berhasil mengamankan barang bukti satu unit TV 32 Inc, satu buah kompor dan satu buah wajan,” katanya.

Kasat Reskrim ini pun menambahkan atas perbuatannya, pelaku MI dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun kurungan penjara.

(Andi)

Tags: 11 kabupaten rawan konflikAPO Bukit BarisanPencurianPolresta Jayapura Kota
BagikanTweetKirimBagikan
Berita Sebelumnya

Curi Ikan, Seorang Pemuda di Tahan Polisi

Berita Selanjutnya

Rumah Sakit Khusus Melayani Orang Asli Papua Segera Hadir

Berita Terkait

Satgas Ops Damai Cartenz Tangkap Anggota KKB di Yahukimo, Diduga Terlibat Penyerangan Aparat
Hukum dan Kriminal

Satgas Ops Damai Cartenz Tangkap Anggota KKB di Yahukimo, Diduga Terlibat Penyerangan Aparat

Anak 15 Tahun Tewas Diduga Dibakar Orang Tua di Sentani Timur
Hukum dan Kriminal

Anak 15 Tahun Tewas Diduga Dibakar Orang Tua di Sentani Timur

Kejati Papua Tetapkan 4 Tersangka Korupsi Beras Bulog Wamena
Hukum dan Kriminal

Kejati Papua Tetapkan 4 Tersangka Korupsi Beras Bulog Wamena

Curi HP Pengunjung Kafe di Abepura, Pemuda 18 Tahun Dibekuk Polisi
Hukum dan Kriminal

Curi HP Pengunjung Kafe di Abepura, Pemuda 18 Tahun Dibekuk Polisi

Berita Lainnya

Apa komentar anda ?

Nokenlive - Berita Papua Terkini

Menyuarakan Pembangunan di Papua dalam Berbagai Aspek Kehidupan

Ikuti Kami

  • Tentang Kami
  • Redaksi Nokenlive.com
  • Advertise
  • Syarat dan Ketentuan
  • Contact
  • Ketentuan Penggunaan

© 2018 Nokenlive - Berita Terkini Seputar Papua

Selamat datang kembali

Masuk dengan akun anda

Lupa kata sandi?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email untuk mereset kata sandi

Masuk

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Tentang Kami
  • Redaksi Nokenlive.com
  • Papua Terkini
  • Papua Pegunungan
  • Politik dan Pemerintahan
  • Ekonomi & Bisnis
  • PAPUA SELATAN
  • Kabar Daerah
  • Kabar Port Numbay
  • Hukum & Kriminal

© 2018 Nokenlive - Berita Terkini Seputar Papua