Jayapura, Nokenlive.com – Ancaman hukuman 7 tahun penjara siap dijalani pria berinisial MI, pasalnya pria ini terlibat kasus pencurian di APO Bukit Barisan Jumat (7/2/20) lalu.
Kasat Reskrim Polresta Jayapura Kota, AKP Komang Y. Wirahadi Kusuma saat dikonfirmasi mengatakan penangkapan pelaku MI berdasarkan Laporan Polisi nomor 132/II/Papua/Res Jpr Kota tanggal 7 Februari 2020 tentang pencurian.
“Salah satu pelaku dari komplotan pencurian ini berhasil dibekuk di seputaran depan Toko Pasifik Jalan Percetakan Jayapura, dua rekannya masih dalam pengejaran tim,” kata AKP Komang, Jumat (17/7/20).
Kedua pelaku berinisial SW dan BI, lanjutnya telah diketahui identitasnya dan kini masih dalam pengembangan penyidik. “”Diduga kelompok ini sudah sering melakukan pencurian di seputaran wilayah Jayapura.” ujarnya
Ia menuturkan, kedua pelaku yang masih dalam masih lolos saat tim melakukan pengejaran beberapa hari lalu. “Saat hendak dilakukan penangkapan, mereka dua berhasil melarikan diri,” katanya.
Pihaknya mengaku pelaku melakukan aksi pencurian dengan cara melepas kaca jendela rumah dan mengambil barang-barang milik korban Jasmin Jafar (41) berupa 3 unit HP, 1 buah TV, 1 buah kompor dan sebuah dompet berisi uang tunai Rp 1.800.000.
“Dari tangan pelaku tim opsnal berhasil mengamankan barang bukti satu unit TV 32 Inc, satu buah kompor dan satu buah wajan,” katanya.
Kasat Reskrim ini pun menambahkan atas perbuatannya, pelaku MI dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun kurungan penjara.
(Andi)
Apa komentar anda ?