Jayapura, Nokenlive.com – Kedapatan mencuri ikan di Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Hamadi, Kota Jayapura, Kamis (16/07/20). Pemuda berinisial YS (23) harus mendekam di balik jeruji besi.
Kasat Polair Polresta Jayapura Kota, AKP Dedy Wally mengatakan pelaku YS yang telah ditangkap dan berada di sel tahanan Polsek Jayapura Selatan.
“YS telah berada dibalik jeruji untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya,” kata AKP Dedy Wally ke sejumlah wartawan, Jumat (17/07/20).
Kejadian ini berawal, lanjut Dedy, pelaku pertama kali didapati sejumlah warga melakukan aksinya, selanjutnya dilaporkan ke piket Satuan Polair untuk menangkap pelaku beserta barang bukti ikan mumar dalam satu kantong palstik besar warna merah.
Kehilangan ikan hasil tangkapan yang siap dijual, kerap terjadi dalam seminggu terakhir dan baru kali ini pelaku tertangkap tangan. Dari kejadian ini, kerugian diperkirakan kurang lebih 50 juta rupiah dengan korban yang banyak.
(Andi)
Apa komentar anda ?