Biak, Nokenlive.com – Mantan anggota DPRD Kabupaten Biak Numfor asal partai PDIP Dance Kabarek, mengaku sangat menyesalkan insiden pemukulan yang dialami anggota DPRD Jhon Nehemia Mandibo.
Kapada wartawan di Biak, Sabtu (11/07), Dance yang tiga periode menjabat sebagai anggota DPRD itu menyatakan harusnya selaku anggota selaku wakil rakyat harusnya mengedepankan musyawarah dan mufakat.
Menurut Dance, jika ada anggota dewan yang melakukan kesalahan dalam menyampaikan nilai atau data, maka pemerintah daerah boleh menanggapi dengan meminta badan anggaran dewan dan tim anggaran pemerintah daerah untuk memperjelas.
Tim anggaran duduk bersama dalam rapat dan meminta penjelasan pimpinan dan yang bersangkutan sebagai anggota bandar anggaran dewan untuk menjelaskan perbedaan atau kesalahpahaman dimaksud.
Bukan melalui rapat pimpinan konsultasi atau pimpinan DPRD menggelar rapat menghadirkan badan kehormatan, menghadirkan Bupati, karena hal itu menabrak peraturan DPRD, no 180/15 thn 2019, ujar Dance.
Dikatakan Dance, rapat yang digelar saat itu adalah keliru dan salah, sebagai mantan anggota DPRD dan juga ketua bapemperda penyusunan tata tertib saya memahami dan memaknai bahwa tempatnya salah, yang akhirnya menimbulkan insiden pemukulan terhadap anggota DPRD Jhon Nehemia Mandibo.
Dance menjelaskan tempat untuk meminta klarifikasi, penjelasan pernyataan dari seorang anggota dewan yang mana menyangkut nilai atau data tentang anggaran, tempatnya adalah badan anggaran dewan dan tim anggaran pemerintah daerah melalui rapat kerja, bukan rapat konsultasi.
Dance juga menyebutkan, sebagai mantan anggota DPRD, juga mengingatkan teman-teman, sodara-sodara anggota dewan terhormat yang ada di DPRD sekarang periode 2019-2024, mari kembali ke buku sucinya DPRD, yaitu peraturan DPRD. No 180/15 tahun 2019.
Dikatakan Dance bahwa tempat dan undangan yang dikeluarkan untuk klarifikasi pun keliru, Ketua DPRD harusnya konsultasi dengan sekwan.
“Jika mau meminta rapat klarifikasi harus di badan anggaran dewan dan tim anggaran pemerintah daerah. Klu mau konsultasi terbatas, badan kehormatan dewan tidak perlu hadir. Badan kehormatan dewan tidak bisa diatur oleh ketua DPRD apalagi di intervensi oleh kepala daerah,”ucapnya.
Maka dikatakan sangat tepat jika pada saat klarifikasi tersebut, Jhon Mandibo tidak meminta maaf, karena kedudukan rapat, status rapat bukan tempat nya disitu, tegas Dance.
Menurut Dance, DPRD boleh berbicara karena itu merupakan fungsi pengawasan, fungsi budgetin, namun sangat disayangkan jika anggota DPRD hanya duduk diam dan dikatakan bisa menggenapi opini masyarakat, yakni D5, datang, duduk diam, dengar, duit.
“Jadi terkait hal ini, secara pribadi, sebagai mantan anggota DPRD, saya sangat sayangkan, martabat, kehormatan DPRD dinodai oleh anggota DPRD dan kehadiran sodara bupati juga sangat disayangkan.
Tidak harus seperti itu, seharusnya cukup mendelegasikan kepada saudara Sekda, karena sekda bertanggung jawab atas seluruh kebijakan yang dikeluarkan oleh Kepala Daerah.
Dance Kabarek berharap partai juga berperan dan segera mendorong rekonsolidasi, yaitu membangun komunikasi dengan partai politik PPP. Dan juga diharapkan partai segera bisa membangun komunikasi kepada korban untuk bisa diselesaikan agar bagaimana pekerjaan utama tetap berjalan.
Untuk itu selaku kader PDIP, partai harus mengambil langkah-langkah, bukan harus melindungi kadernya, jika memang ada kesalahan ya harus di proses, dan secara berjenjang akan dilaporkan, ke DPD dan DPP, tegas Dance.
(Lisa)
Apa komentar anda ?