Jayapura, Nokenlive.com – Berdasarkan data pada kegiatan Refleksi Semester I Tahun 2020 Kapolda Papua, kasus KDRT di Papua mengalami penurunan sebesar -48,97% dibandingkan tahun 2019.
Dalam keterangan persnya Minggu,(28/06) Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol. Ahmad Musthofa Kamal menjelaskan awal tahun 2020 terjad 50 kasus, jika dibandingkan tahun 2019 ada 98 kasus.
Sementara untuk penyelesaian kasus Semester I Tahun 2020 sebanyak 31 kasus, untuk Semester I Tahun 2019 sebanyak 64 kasus mengalami penurunan dalam penyelesaian kasus sekitar 33 kasus (51,56%).
Dikatakan Kamal, kasus kekerasan dalam rumah tangga menurun tidak terlepas dari peran serta keluarga dalam menumbuhkan keharmonisan dalam rumah tangga.
Ditengah pandemi covid 19 yang saat ini melanda negara kita khususnya di Papua, kita semua harus mengurangi aktifitas diluar rumah dengan tetap dirumah saja.
Tentu ini menjadi hal penting sehingga kita dapat membentuk tatanan kehidupan yang baik mulai dari rumah dengan sering berkumpul bersama keluarga.
Menurut Kamal, ini merupakan sisi baik dimana yang selama ini kita kurang berkumpul bersama keluarga dengan kesibukan kita masing masing tetapi dengan adanya wabah pandemi ini kita semua dapat selalu bertemu dan membuat suasana rumah tangga kita akan semakin baik saat ini dan kedepannya.
Lanjut Kamal, memang ada beberapa kasus kriminal meningkat diwilayah hukum Polda Papua tetapi itu merupakan dinamika kehidupan didaerah berkembang.
Itu menjadi tantangan tugas kepolisian kedepan agar kejahatan dapat ditekan dengan meningkatkan pelayanan kepolisian, ujar Kamal.
Semua itu tidak terlepas dari dukungan semua pihak baik itu tokoh agama, Kamal menegaskan, tokoh masyarakat serta elemen masyarakat lainnya yang peduli akan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif dilingkungannya masing-masing.
Kami mengapresiasi kesadaran masyarakat akan pentingnya hidup saling hormat menghormati sehingga kehidupan kita kedepan akan lebih baik.
Untuk itu, kami berpesan kepada masyarakat untuk tetap menjaga pola hidup sehat dengan mendukung kebijakan pemerintah dengan adanya pembatasan aktifitas dalam waktu yang telah disepakati bersama dalam rangka memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
(Andika)
Apa komentar anda ?