Jayapura, Nokenlive.com – Akibat membawa membawa dan mengedarkan narkotika jenis ganja, lima warga Kabupaten Keerom harus berurusan dengan penegak hukum.
Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol. Ahmad Mustofa Kamal, menjelaskan, penangkapan pengedar ganja ini atas informasih kepada Polisi, Sabtu (30/05).
Dimana Aipda Edi Hamonangan, memperoleh informasi ada sebuah mobil warna putih yang digunakan dua orang atas Marta dan Benyamin sedang melakukan transaksi narkotika jenis Ganja di kampung Yanamaa, Distrik Arso, Kab. Keerom.
Kedua pelaku dikabarkan pelaku sudah keluar dari kampung Yanamaa, dan berangkat menuju Jayapura, kata Kabid Humas.
Menurut Kabid Humas, Aipda Edi langsung melakukann pengejaran sambil menghubungi anggota Polres Keerom yang sedang melakukan penjagaan di Pos PSBB Arso VII untuk memberhentikan mobil tersebut.
Ketika mobil kedua pelaku tiba di pos PSBB Arso VII, kampung Warbo, langsung dihentikan dan dilakukan pemeriksaan.
Saat dilakukan pemeriksaan ditemukan Narkotika jenis Ganja, sehingga kedua pelaku Marta dan Benyamin beserta barang bukti di amankan ke Polres keerom.
Saat pemeriksaan di Polres Keerom, terungkap ganja tersebut didapat dari pelaku Marice di kampung Yanamaa, dengan cara menukar 2 botol Minuman keras dan Uang Tunai sebesar Rp. 500.000.
Lanjut Kabid Humas, Polisi kemudian bergerak dan menangkap Marice dan Oscar di kampung Yanamaa, dan diamankan ke Mako Polres Keerom untuk dilakukan penyelidikan.
Dalam penyelidikan lanjutan, diketahui bahwa Oscar dan Marice memperoleh Ganja dari Febien di kampung Kwimi, Distrik Arso, Kab. Keerom. Polisi kemudian bergerak mengamankan Febien di kampung Kwimi, Distrik Arso, Kab. Keerom.
Disaat melakukan penangkapan terhadap Febien tutur Kabid Humas, dilakukan pengeledahan dan ditemukan 1 bungkus plastik berisi biji ganja, Miras merek Jenever, 2 Unit Laptop, 11 Unit Handphone berbagai merek dan uang hasil menjual ganja senilai Rp 957.000.
Saat ini kelima pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polres Keerom guna penyelidikan lebih lanjut.
Pera pelaku di jerat pasal 114 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman Minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.
(andika/jack)





Apa komentar anda ?