Serui, Nokenlive.com – Menyikapi adanya kelangkaan gula pasir diwilayah Kabupaten Kepulauan Yapen ditengah merebaknya Covid 19, Kapolres AKBP Kariawan Barus,S.Ik, menyebutkan telah melakukan rapat dengan pihak Pemda, dan tidak ada penimbunan gula, hanya masyarakat atau pedagang ditingkat pengecer masih belum sadar .
“Untuk tingkat distributor sudah diambil kebijakan oleh Bupati untuk distributor memasukkan gula, hanya memang kelangkaan secara nasional terjadi kenaikan namun kenaikan itu sebenarnya masih dalam batas wajar kalau sesuai penetapan harga yang diarahkan oleh Pemda yaitu ada daftar eceran tertinggi atau HET” jelas Kapolres Barus kepada wartawan Sabtu ,(18/04) di Serui.
Dikatakan Barus harga eceran tertinggi (HET) kurang disosialisasikan karena kalau secara nasional langkah pasti di Yapen mengalami kelangkaan dan terjadi kenaikan harga karena ditambah dengan biaya transportasi.
“Nah ini kawan-kawan harus kita sosialisasikan kalau dikatakan penimbunan sejauh ini kami belum menemukan ada gelagat penimbunan dan kedepan kita akan berkoordinasi dengan Satgas pangan akan kita perkuat dengan Pemda terkait HET ini “ ungkapnya.
Lebih jauh Kapolres Barus mengatakan dalam satu Minggu kedepan HET Gula Pasir harus sudah disosialisasikan kepada pihak-pihak yang terlibat dalam hal ini sehingga Jika ditemui pengecer yang memanfaatkan situasi ini dengan menaikan harga diatas HET akan disampaikan ke pihak Distributor untuk tidak mengisi barang lagi.
“Kita akan tegas dengan ini karena masyarakat kita sekarang ini lagi sulit, jangan memanfaatkan peluang dalam kesulitan masyarakat “ tandas Kapolres Barus.
Menurut Barus, pihaknya sudah menanyakan kesiapan distributor tinggal setiap hari dipantau berapa harga sebenarnya dari luar daerah dan berapa batas keuntungan yang diperbolehkan.
“ Mungkin kalau keuntungan dari distributor ke pedagang itu Rp 2000 per kilogram begitu juga oleh pengecer ,Ini rata- rata di pasar itu 18 ribu untuk ditingkat distributor, sebenarnya ditingkat masyarakat bisa sampai 20 ribu” ujar Kapolres Barus.
Dia mengatakan tidak mengesampingkan patokan harga gula secara Nasional yaitu sebesar Rp 12.500 per kilogramnya namun situasi wilayah menyebabkan seperti in dan Dinas Perindagkop diharapkan harus aktif mengawasi.
Penegakan hukum bagi distributor yang disinyalir melakukan penimbunan Kata Kapolres dilakukan sebagai langkah akhir namun saat ini akan terlebih dahulu dilakukan pengawasan terhadap bahan-bahan sembako yang menjadi perhatian jika memang ditemui gelagat melakukan penimbunan ditingkat distributor akan dilakukan tindakan hukum .
“Kalau di tingkat pengecer kita akan tegur dan kalau tidak mengindahkan kita tegas, supaya tidak lagi menaikan harga terlalu besar, mereka mengambil keuntungan sampai Rp 3000 perkilo begitu juga ditingkat distributor mengambil keuntungan Rp 3000, akhirnya Rp 6000 spacenya dari modal yang ada sehingga kemarin tembus Rp 25.000” imbuh Kapolres.
Menurutnya jika hal ini tetap dilanjutkan bisa mengarah kepada tindakan pidana kalau ada unsur kesepakatan bersama menaikan harga tinggi ditengah kelangkaan barang sesuai undang-undang perdagangan ancaman hukumanya sampai 1 tahun penjara dengan denda mencapai 4Miliar.
(Itink/Jack)





Apa komentar anda ?