Jayapura, Nokenlive.com – Sejak Ferbuari hingga 16 April 2020, Direktorat Reserse Narkoba Polda Papua telah menangani kasus sebanyak 51 kasus kasus penyalahgunaan Narkoba ditengah pandemic Covid 19 di Papua.
“Diliat dari angka tersebut di bulan Februari Direktorat Reserse Narkoba dan jajaran telah menangani kasus sebanyak 42 kasus dan pada bulan Maret menangani sebanyak 9 kasus sehingga terjadi penurunan -33 kasus atau turun -78,57%, Kata Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol Drs. Ahmad Muthofa Kamal.
Menurut Kabid Humas, penurunan kasus penyalahgunaan narkoba di Papua tidak terlepas dari dukungan semua pihak dalam memutus mata rantai peredaran narkoba. Dimana kita ketahui bahwa peredaran narkoba di Papua dilakukan baik melalui darat maupun dilaut.
“Negara kita berbatasan dengan negara tetangga RI-PNG. Peredaran Narkoba jenis Ganja mudah di dapatkan dan dari pengungkapan kasus para pelaku mendapatkan barang haram tersebut dari PNG,” kat Kabid Humas.
Selain itu kata Kabid Humas, penurunan kasus ini terjadi karena mewabahnya Covid 19 di Papua sejalan dengan kebijakan dan anjuran pemerintah baik tingkat Provinsi maupun Kabuaten/Kota dalam penanganan penyebaran Covid 19 untuk menerapkan Social dan Physical Distancing.
Untuk itu, lanjuut Kabid Humas, mari kita bersama-sama perangi Covid 19 dengan menerapkan Polda hidup sehat, batasi aktifitas diluar rumah. Jika mendesak gunakan masker dan sarung tangan. Sayangi diri sendiri, keluarga dan orang yang berada di sekitar kita.
(Andika/Jack)





Apa komentar anda ?