ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Redaksi Nokenlive.com
  • Advertise
  • Syarat dan Ketentuan
  • Contact
  • Ketentuan Penggunaan
Senin, Agustus 31, 2026
  • Home
  • Papua Terkini
  • Papua Pegunungan
  • Papua Tengah
  • PAPUA SELATAN
  • Kabar Port Numbay
  • Hukum & Kriminal
  • Home
  • Papua Terkini
  • Papua Pegunungan
  • Papua Tengah
  • PAPUA SELATAN
  • Kabar Port Numbay
  • Hukum & Kriminal
No Result
View All Result
No Result
View All Result
  • Home
  • Papua Terkini
  • Papua Pegunungan
  • Papua Tengah
  • PAPUA SELATAN
  • Kabar Port Numbay
  • Hukum & Kriminal

Home » Pemilik Akun Facebook Bardam N Vya Terancam 6 Tahun Penjara

Pemilik Akun Facebook Bardam N Vya Terancam 6 Tahun Penjara

Oleh : Noken Live
15 April 2020
Di Hukum dan Kriminal
0
Pemilik Akun Facebook Bardam N Vya Terancam 6 Tahun Penjara

Pemilik akun facebook an. Bardam N Vya saat di amankan di Polda Papua

Jayapura, Nokenlive.com – Tim Subdit V Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Papua saat ini tengah manangani kasus ujaran kebencian  yang viral dimedia sosial yang dilakukan oleh pelaku berinisial SBN (30) ditujukan kepada anggota polisi dan Satpol PP yang sedang melaksanakan patroli gabungan.

Dalam keterangan pers di Jayapura, Rabu (15/04), Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol. Drs. Ahmad Musthofa Kamal.SH, menuturkan, saat ini pihak penyidik tengah menyelidiki kasus ujaran kebencian kepada Satpoll PP dan Polisi beberapa waktu lalu yang viral dimedia social.

Setelah dilakukan penyelidikan oleh Siber Polda Papua, diketahui  bawah pelaku mengungah postingan yang berisi ujaran kebencian (SARA) terhadap anggota Polisi dan Satpol PP yang sedang melaksanakan patroli gabungan yang diposting melalui akun facebook an. Bardam N Vya, pada hari Sabtu (28/03) lalu, tutur Kabid Humas.

Lanjut Kabid Humas, dalam akun facebooknya, pelaku menulis kata-kata makian yang tidak pantans ke aparat Polisi dan Sat Pol PP yang saat itu sedang melakukan patrol gabungan dalam rangka penertipan warga sesuai instruksi Walikota Jayapura dalam rangka pencegahan wabah Covid-19 atau Corona di Kota Jayapura.

Menurut Kabid Humas, setelah dilakukan penyelidikan, Senin (30/03) pukul 18.00 Wit, pelaku diketahui berada di wilayah Entrop, selanjutnya tim menuju ke wilayah Entrop  dan berhasil mengamankan pelaku berinisial SBN (30) tepatnya di Paud 45 Entrop Jalan Peri Kelapa Dua Entrop Kelurahan Ardipura Kecamatan Jayapura Selatan Kota Jayapura.

Identitas pelaku SBN, perempuan, umur 30 tahun, seorang mahasiswa, alamat Depapre, barang bukti yang disita yaitu satu unit laptop merk acer dan cas laptop merk acer berwarna hitam, kata Kabid Humas.

Lanjut Kabid Humas, pelaku sudah diamankan berserta barang bukti, di Polda Papua dan pelaku telah melakukan klarifikasi guna penyelidikan dan penyidikan.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 45a ayat (2) Jo pasal 28 Ayat (2) UU No 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hokum 6 tahun penjara atau denda paling banyak Rp.1.000.000.000,- (Satu Milyar Rupiah).

(Andika/Jack)

Tags: akun viral di Fb di tanggkapPemilik Akun Facebook Bardam N Vya Terancam 6 Tahun PenjaraPolda Papua
Bagikan25Tweet16KirimBagikan
Berita Sebelumnya

Tidak Benar Gubernur Papua Dievakuasi Karena Covid 19

Berita Selanjutnya

Polwan Polda Papua Bagikan 3000 Masker ke Warga Kota Jayapura

Berita Terkait

Gubernur MEPA: Pengawasan orang asing harus diperkuat
Hukum dan Kriminal

Gubernur MEPA: Pengawasan orang asing harus diperkuat

Pasutri WNA Asal Tiongkok Diamankan Imigrasi Jayapura, Diduga Salahgunakan Izin Tinggal
Hukum dan Kriminal

Pasutri WNA Asal Tiongkok Diamankan Imigrasi Jayapura, Diduga Salahgunakan Izin Tinggal

Dua Pemuda Diamankan Polisi Usai Diduga Bobol Toko di Pasar Inpres Dok IX
Hukum dan Kriminal

Dua Pemuda Diamankan Polisi Usai Diduga Bobol Toko di Pasar Inpres Dok IX

Perkuat Pengamanan Pasca Pembakarang Kantor Pemerintah di Ilaga, Polda Papua Tengah Kirim BKO Brimob
Hukum dan Kriminal

Perkuat Pengamanan Pasca Pembakarang Kantor Pemerintah di Ilaga, Polda Papua Tengah Kirim BKO Brimob

Berita Lainnya

Apa komentar anda ?

Nokenlive - Berita Papua Terkini

Menyuarakan Pembangunan di Papua dalam Berbagai Aspek Kehidupan

Ikuti Kami

  • Tentang Kami
  • Redaksi Nokenlive.com
  • Advertise
  • Syarat dan Ketentuan
  • Contact
  • Ketentuan Penggunaan

© 2018 Nokenlive - Berita Terkini Seputar Papua

Selamat datang kembali

Masuk dengan akun anda

Lupa kata sandi?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email untuk mereset kata sandi

Masuk

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Tentang Kami
  • Redaksi Nokenlive.com
  • Papua Terkini
  • Papua Pegunungan
  • Politik dan Pemerintahan
  • Ekonomi & Bisnis
  • PAPUA SELATAN
  • Kabar Daerah
  • Kabar Port Numbay
  • Hukum & Kriminal

© 2018 Nokenlive - Berita Terkini Seputar Papua