Jayapura, Nokenlive.com – Tim Subdit V Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Papua saat ini tengah manangani kasus ujaran kebencian yang viral dimedia sosial yang dilakukan oleh pelaku berinisial SBN (30) ditujukan kepada anggota polisi dan Satpol PP yang sedang melaksanakan patroli gabungan.
Dalam keterangan pers di Jayapura, Rabu (15/04), Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol. Drs. Ahmad Musthofa Kamal.SH, menuturkan, saat ini pihak penyidik tengah menyelidiki kasus ujaran kebencian kepada Satpoll PP dan Polisi beberapa waktu lalu yang viral dimedia social.
Setelah dilakukan penyelidikan oleh Siber Polda Papua, diketahui bawah pelaku mengungah postingan yang berisi ujaran kebencian (SARA) terhadap anggota Polisi dan Satpol PP yang sedang melaksanakan patroli gabungan yang diposting melalui akun facebook an. Bardam N Vya, pada hari Sabtu (28/03) lalu, tutur Kabid Humas.
Lanjut Kabid Humas, dalam akun facebooknya, pelaku menulis kata-kata makian yang tidak pantans ke aparat Polisi dan Sat Pol PP yang saat itu sedang melakukan patrol gabungan dalam rangka penertipan warga sesuai instruksi Walikota Jayapura dalam rangka pencegahan wabah Covid-19 atau Corona di Kota Jayapura.
Menurut Kabid Humas, setelah dilakukan penyelidikan, Senin (30/03) pukul 18.00 Wit, pelaku diketahui berada di wilayah Entrop, selanjutnya tim menuju ke wilayah Entrop dan berhasil mengamankan pelaku berinisial SBN (30) tepatnya di Paud 45 Entrop Jalan Peri Kelapa Dua Entrop Kelurahan Ardipura Kecamatan Jayapura Selatan Kota Jayapura.
Identitas pelaku SBN, perempuan, umur 30 tahun, seorang mahasiswa, alamat Depapre, barang bukti yang disita yaitu satu unit laptop merk acer dan cas laptop merk acer berwarna hitam, kata Kabid Humas.
Lanjut Kabid Humas, pelaku sudah diamankan berserta barang bukti, di Polda Papua dan pelaku telah melakukan klarifikasi guna penyelidikan dan penyidikan.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 45a ayat (2) Jo pasal 28 Ayat (2) UU No 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hokum 6 tahun penjara atau denda paling banyak Rp.1.000.000.000,- (Satu Milyar Rupiah).
(Andika/Jack)





Apa komentar anda ?