JAYAPURA, Nokenlive.com – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Jayapura Kota terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan kepemilikan amunisi ilegal yang menyeret seorang pria berinisial GSP (42), warga Distrik Abepura, Kota Jayapura. Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita sebanyak 82 butir amunisi berbagai kaliber beserta sejumlah barang bukti lainnya.
Kapolresta Jayapura Kota, Kombes Pol. Fredrickus W. A. Maclarimboen, S.I.K., CPHR, didampingi Kapolsek Abepura Kompol Paulus Hilapok, S.Kom., dan Kanit Reskrim Iptu Edwin A. Ayomi saat konferensi pers di Mapolsek Abepura, Rabu (8/7/2026), mengatakan penyidik masih menelusuri asal-usul amunisi tersebut serta kemungkinan adanya jaringan yang terlibat dalam peredarannya.
“Kasus ini masih terus kami dalami. Fokus penyidik bukan hanya pada kepemilikan amunisi tanpa hak, tetapi juga menelusuri dari mana amunisi tersebut berasal serta apakah terdapat keterlibatan pihak lain dalam jaringan peredarannya. Semua kemungkinan akan kami ungkap melalui proses penyidikan yang profesional dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Kapolresta KBP Fredrickus.
Kasus ini terungkap berawal dari kegiatan kepolisian pada Senin (6/7) sekitar pukul 21.30 WIT di Jalan Manokwari, samping Gereja GKI Harapan Abepura, Kelurahan Kota Baru, Distrik Abepura. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan GSP yang diduga menguasai amunisi tanpa izin.
Dari hasil pemeriksaan, polisi menemukan 82 butir amunisi tajam yang terdiri dari 27 butir kaliber 5,56 mm, 52 butir kaliber 9 mm, satu butir kaliber 7,62 mm, satu butir amunisi kaliber 7,62 mm bertuliskan AK-47, serta satu butir amunisi kaliber 7,62 Carbine.
Selain amunisi, petugas juga menyita satu plastik hitam, uang tunai Rp300.000, satu tas pinggang warna hitam, satu unit telepon seluler, serta satu unit sepeda motor Honda Beat yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Kapolresta menegaskan seluruh barang bukti telah diamankan, sementara terduga pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
“Peredaran amunisi tanpa izin merupakan pelanggaran hukum yang sangat serius karena berpotensi mengganggu stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat. Oleh karena itu, kami berkomitmen mengungkap perkara ini hingga tuntas dan menindak tegas setiap pihak yang terbukti terlibat,” tegasnya.
Atas dugaan perbuatannya, GSP dipersangkakan melanggar Pasal 306 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait kepemilikan atau penguasaan amunisi tanpa hak.
Menutup keterangannya, Kapolresta mengajak masyarakat untuk berperan aktif membantu kepolisian dengan melaporkan apabila mengetahui adanya kepemilikan maupun peredaran senjata api dan amunisi ilegal di wilayah Kota Jayapura.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban di Kota Jayapura. Informasi sekecil apa pun dari masyarakat sangat berarti dalam membantu kepolisian mencegah peredaran senjata api maupun amunisi ilegal demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif,” pungkas Kapolresta Kombes Pol Fredrickus Maclarimboen.
(Melviandres Pamanggori/Redaksi)





Apa komentar anda ?