Jayapura, Nokenlive.com – Beredar luas dikalangan masyarakat melalui media social yang isinya Senin 6 April 2020, Kota Jayapura akan dinaikkan Statusnya menjadi tanggap darurat itu adalah berita bohong atau Hoax.
Kabid Humas Polda Papua Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol Drs. Ahmad Musthofa Kamal, SH dalam keterangan persnya menyebutkan informasi yang berkembang di masyarakat bahwa Kota Jayapura akan dinaikkan Statusnya menjadi tanggap darurat Jadi kalau mau beli Sembako bisa sebentar siang sampai jam 18.00. Karena akan diterapkan Karantina Wilayah oleh Pihak Kepolisian atas Instruksi Walikota Jayapura. Jadi Saya hanya Meneruskan saja, Keputusan ada di pribadi masing-masing. Terima kasih, Tuhan Yesus memberkati kita semua.
Kabid Humas mengatakan Informasi ini jangan di sebarkan, sebab bikin panik. Sampai sejauh ini belum ada keputusan resmi Pemerintah Kota maupun Gugus tugas Kota.
“Jadi saya harap masyarakat tidak membuat narasi yang tidak jelas sumbernya, karena akan membuat panik masyarakat sendiri, sehingga hari ini aktifitas Kota masih sesuai intruksi walikota terdahulu. Nanti akan dilihat perkembangan kedepan dengan wacana-wacana dan penanganannya dengan berbagai pertimbangan,” tegas Kabid Humas Polda Papua.
Untuk kata Kabid Humas, menghimbau kepada masyarakat agar tidak perlu panik, jika ada hal urgen silahkan belanja seperlunya sebab stok pangan kita cukup. Jika tidak hal urgen atau emergenci dihimbau di rumah saja.
Menurut Kabid Humas, terkait pelaku penyebar informasi bohong tersebut, Tim Siber Ditreskrimsus Polda Papua telah melakukan penyelidikan jika terbukti pelaku akan dijerat dengan pasal berlapis yakni pasal 14 dan 15 UU No.1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana wajib dikenakan terhadap penyebar berita hoaks, dikenakan sanksi 2 tahun, 3 tahun bahkan 10 tahun serta Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU ITE”).
Selain itu kata Kabid Humas, kami juga akan menindak tegas kepada pihak yang mencari keuntungan dengan menaikkan harga melalui informasi hoax dan itu tertuang dalam Pasal 390 KUHP, Pasal 390, berbunyi, Barangsiapa dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri atau oranglain dengan melawan hak menguntungkan atau menaikkan harga barang dagangan, fonds atau surat berharga uang dengan menyiarkan kabar bohong, dihukum penjara selama – lamanya dua tahun delapan bulan.
(Andika/Jack)





Apa komentar anda ?