Jayapura, Nokenlive.com – Guna melakukan pencegahan penyebaran Virus Covid-19 (Corona) yang telah masuk ke Papua bersamaan dengan arus kedatangan orang dari luar ke Papua melalui jalur transportasi udara dan laut, anggota DPRP Papua Emus Gwijangge, ST. langsung menyurati Presiden Ir. Joko Widodo di Jakarta.
Dalam surat terbuka kepada presiden, Emus legislator asal partai Demokrat itu menjelaskan alan kenapa ia meminta ijin Presiden Joko Widodo agar Papua di Lock Down, demi keslamatan warga Negara yang tinggal di Papua.
Berikut Surat Terbuka Ketua Bapemperda DPR Papua kepada Presiden Republik Indonesia, Ir. Joko Widodo.
Kepada Yth.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Di –
Jakarta
Bapak Presiden Joko Widodo, semoga Bapak dalam keadaan sehat dan tanpa kekurangan apapun serta dalam lindungan Allah SWT.
Salam hormat,
Saya EMUS GWIJANGGE, ST, Ketua BAPEMPERDA DPR Papua dan Anggota Komisi I DPR Papua, meminta perhatian Bapak dalam menyingkapi perkembangan VIRUS CORONA (COVID-19), untuk dapat mempertimbangkan secara strategis dan komprehensif dengan memperhatikan karakteristik budaya Papua, bahwa berdasarkan hasil update data SATGAS COVID-19 Pemerintah Provinsi Papua, per/tanggal 22 Maret 2020 adalah, PDP sebanyak 13 (tiga belas) orang dan ODP sebanyak 478 (empat ratus tujuh delapan) orang. Hal ini tentunya sangat menghawatirkan, apalagi budaya di Papua yang mana bila satu orang Papua terinfeksi hari ini, dapat dengan mudah menularkan kepada yang lain, karena budaya orang Papua adalah berkumpul, bersalaman dan berpelukan dari satu orang ke orang lain, artinya VIRUS CORONA dapat tertularkan 50-100 orang dalam sehari saja. Sehingga dapat dengan cepat memicu penyebaran VIRUS CORONA (COVID-19) di masyarakat Papua.
Adapun hal lain yang sangat menghawatirkan adalah ketersediaan fasilitas pencegahan dan penanganan di Papua yang jelas masih jauh dari standar minimum di daerah/provinsi lain di Indonesia. Untuk itu saya sebagai anak Papua, juga perwakilan rakyat Papua di lembaga legislative dan bagian dari penyelenggara pemerintahan di Daerah sebagaimana diamanatkan Pasal 57 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, meminta kepada Bapak untuk mempertimbangkan PENUTUPAN (KARANTINA) WILAYAH atau LOCKDOWN PROVINSI PAPUA melalui Pelabuhan dan Bandar Udara yang merupakan satu-satunya akses orang masuk dan keluar Provinsi Papua. Maka dengan demikian pemerintah daerah dapat melakukan upaya pencegahan lebih awal dengan keterbatasan yang dimiliki sehingga tidak lagi menimbulkan kekhawatiran yang dapat menimbulkan kepanikan ditengah masyarakat Papua.
Bapak Presiden, sekiranya surat terbuka dari saya ini bisa menjadi masukan untuk Bapak bisa melihat nasib masyarakat Papua yang semakin habis akibat pembunuhan dan kejahatan atau pelanggaran HAM masa lalu, ditambah saat ini dengan adanya wabah VIRUS CORONA (COVID-19) yang belum ada vaksin atau obatnya.
Wassalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.
Salam hormat,
EMUS GWIJANGGE, ST
Politisi Partai Demokrat
Anggota DPR Papua Periode 2019-2024
(Redaksi)
Apa komentar anda ?