Jayapura, Nokenlive.com – Sepasang kekasih yang tega membuang bayi buah hasil percintaanya beberapa waktu lalu di seputaran perkantoran Otonom Kotaraja yang menghebokan warga kota Jayapura, akhirnya di limpahkan penyidik Unit Reskrim Polsek Abepura kepada Jaksa Penuntun Umum Kejaksaan Negeri Jayapura, Senin (23/3) siang.
Kapolresta Jayapura Kota AKBP Gustav R. Urbinas, SH.,S.IK.,M.Pd melalui Kapolsek Abepura AKP Clief G. Philipus Duwitd, SE.,S.IK menerangkan pelimpahan dua tersangka yang merupakan pasangan kekasih itu setelah kejaksaan negeri Jayapura menyatakan berkas perkara lengkap.
“Setelah melalui proses akhirnya berkas perkara dinyatakan lengkap dan selanjutnya barang bukti dan dua orang tersangka yakni MF dan LLD, kami langsung laksanakan tahap II penyerahan barang bukti dan tersangka,” tutur AKP Cleif Duwitd.
Lanjut AKP Cleif Duwitd, atas perbuatan tersebut, kedua tersangka MF dan LLD di jerat dengan UUNomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Pasal 307 KUHP Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman penjara 15 tahun.
Kapolsek Abepura pun menuturkan kasus penelantaran itu terjadi pada 28 Januari 2020 lalu, dimana ketika itu, tersangkn LLD usai melahirkan anaknya, lalu tersangka MF membawa bayi tersebut di seputaran perkantoran Otonom lalu meninggalkannya.
“Untung bayi itu ditemukan warga dalam keadaan selamat dan selanjutnya dibawa ke RS.Bhayangkaran untuk mendapatkan pertolongan,” tuturnya.
Dari hasil pengembangan Kata AKP Clief, pihaknya pun tidak membutuhkan waktu lama untuk membekuk dua pelaku yang merupakan orang tua bayi malang itu.
“Dari hasil pemeriksaan keduanya belum siap untuk menikah dan membiayai buah hasil percintaan mereka, oleh karena itu keduaanya nekat membuang bayi tersebut,” tuturnya.
(Andika)
Apa komentar anda ?