Jayapura, Nokenlive.com – Balai Wilayah Sungai (BWS) Papua Direktorat Sumberdaya Air Kementrian PUPR dinilai telah melangGar amanat Presiden sesuai Perpres Nomor 17 tahun 2019 tetang pengadaan barang dan jasa Pemerintah.
Ketua Gapensi Kabupaten Jayapura Barnabas Yanggroserai kepada wartawan di Jayapura Selasa (24/03), mengatakan, BWS Papua tidak mengindahkan amanat Presiden nomor 17 tahun 2019 dan Pergub nomor 14 tahun 2019 dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah.
“Saya pikir Perpres 17 tahun 2019 yang dipekuat denan Pergub 14 tahun 2019 sudah sangat jelas mengatur akan keberpihakan terhadap pengusaha local khususnya OAP, namun tak di indahkan oleh Kepala BWS Papua,” tegas
Lanjut Barnabas, hal ini terbukti dalam pelaksanaan sejumlah paket pekerjaan penanggulangan bencana banjir bandang Sentani 16 Maret 2019, di Kabupaten Jayapura yang di kerjakan oleh kementrian PUPR melalui BWS Papua, terkesan tertutup dan tidak melibatkan pengusaha lokal Kabupaten Jayapura.
“Kami minta Kementrian PUPR segera melakukan evaluasi kebuakan pemaketan pekerjaan normalisasi sungai di Kabupaten Jayapura pasca banjir bandang, karena tidak mengakomodir pelaku usaha kecil seperti tertuang pasal 17 dan pasal 22 Perpres 17 tahun 2019,” tegas Barnabas.
Untuk itu kami Gapensi Kabupaten Jayapura, meminta BWS Papua untuk segera membatalkan proses lelang pekerjaan yang di umumkan pada LPSE.PU.ID tertanggal 19 Maret 2020, terkait paket pengedalian banjir bandang sungi di Kabupaten Jayapura yang di menangkan oleh orang luar Kabupaten Jayapura.
“Paket pekerjaan tersebut yakni, pembangunan Pengendalaian Banjir Sungai Kheandili/Bello Kabupaten Jayapura, pembangunan Pengendalian Banjir Sungai Kemiri dan Yahim Kabupaten Jayapura, pembangunan Pengendalian Banjir Sungai Flafou Kabupaten Jayapura, pembangunan Pengendalian Banjir Sungai Abheale/Warno Kabupaten Jayapura dan paket lainntya,” turu Barnabas.
Untuk Gapensi Kabupaten Jayapua meminta kepada Mentri PUPR untuk segera mengevaluasi kinerja BWS Papua yang mengesampingkan Perpres nomor 17 Tahun 2019 dan Pergub nomor 14 tahun 2019 dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Selain itu juga kami juga menegaskan kepada kepala Balai BWS, selaku pejabat public untuk tidak membalas surat permohonan Audenci BPC Gapensi Kabupaten Jayapura di media social tetapi harus melalui surat resmi sesuai administrasi secara bermatabat, tegas Barnabas.
“Kami juga meminta Kementrian PUPR menambah sejumlah dana untuk rekonstruksi sungai-sungai di Kota Sentani secara menyeluruh dari hulu hingga ke hilirdan melibatkan pengusaha asli Papua atau perusahaan yang beralamat di Kabupaten Jayapura,” tuturnya lagi.
(Jack)
Apa komentar anda ?