Serui, Nokenlive.com – Kejaksaan Negeri Kepulauan Yapen musnahkan sejumlah barang bukti perkara di 2019.
Pemusnahan barang bukti yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap ini dilakukan Kepala Kejaksaan Kepulauan Yapen Marcelo Bellah SH, MH bersama Ketua Pengadilan Negeri Serui Yance Patiran SH, MH, Kapolres Kepulauan Yapen Kariawan Barus SH, SIK, MH, Dandim 1709/Yawa Leon Pangaribuan SH, Perwakilan Lapas Serui S.Purba serta perwakilan Polres Waropen dan dihadiri juga oleh jajaran Polres Yapen.
Bertempat di Kantor Kejari Kepulauan Yapen, (Selasa (3/12).Marcelo Bellah menuturkan pemusnahan barang bukti ini merupakan proses penyelesaian penanganan perkara tindak pidana khususnya pidana umum dalam satu tahun terakhir Selaku lembaga Adhyaksa yang memiliki kewenangan dibidang penuntutan kejaksaan juga eksekutor pelaksana putusan peradilan.
“Kami kejaksaan kepulauan Yapen melakukan fungsi kewenangan dibidang eksekutor untuk melakukan pemusnahan barang bukti yang telah diputus pengadilan dengan amar ,Dirampas untuk dimusnahkan ” terang Marcelo.
Dia berharap kepada semua pihak terutama aparat penegak hukum diwilayah kabupaten Kepulauan Yapen dan Waropen untuk lebih solid , bekerjasama dan berkoordinasi dengan baik.
Sementara itu, Kepala Seksi pidana umum Baniara Sinaga, SH MH saat di temuai wartawan usai pemusnahan menyampaikan, barang bukti yang di musnahkan terdiri dari beberapa perkara yang sudah di putuskan. seperti narkotika jenis ganja 8 perkara dengan jumlah keseluruhan barang buktinya 175,6 gram, jenis Sabu 2 perkara dengan total 16,9 gram, pembunuh 1 Perkara, penganiayaan 8 perkara, pemerkosa 1 perkara dan yang terakhir perkara makar 1 kasus dengan barang bukti berang bukti 3 lembar papan dengan tulisa yang bertentangan dengan NKRI.
Tingginya kasus narkotika dalam satu tahun terakhir Baniara berharap agar masyarakat dua wilayah hukumnya agar tidak terjun ke dunia narkoba karena dapat merusak generasi Bangsa dan merusak masa depan
Untuk terpina kasus narkotika jenis Ganja sendiri vonis paling tinggi diterima atas nama Oto Inggururu alias Boy dengan hukuman 9 tahun penjara dan denda 1 M .Sedangkan kasus Narkoba jenis Sabu diterima oleh Kevin Sesa alias Kevin dengan hukuman paling lama 5 tahun denda 800 juta.
“Barang bukti yang dimusnahkan yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap dengan 21 perkara. Perkara yang lebih banyak itu kasus narkotika,”Pungkasnya.
(rich/Itink)
Apa komentar anda ?