ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Redaksi Nokenlive.com
  • Advertise
  • Syarat dan Ketentuan
  • Contact
  • Ketentuan Penggunaan
Sabtu, Oktober 24, 2026
  • Home
  • Papua Terkini
  • Papua Pegunungan
  • Papua Tengah
  • PAPUA SELATAN
  • Kabar Port Numbay
  • Hukum & Kriminal
  • Home
  • Papua Terkini
  • Papua Pegunungan
  • Papua Tengah
  • PAPUA SELATAN
  • Kabar Port Numbay
  • Hukum & Kriminal
No Result
View All Result
No Result
View All Result
  • Home
  • Papua Terkini
  • Papua Pegunungan
  • Papua Tengah
  • PAPUA SELATAN
  • Kabar Port Numbay
  • Hukum & Kriminal

Home » Kejaksaan Yapen Musnahkan Barang Bukti Perkara Inkracht di Tahun 2019

Kejaksaan Yapen Musnahkan Barang Bukti Perkara Inkracht di Tahun 2019

Oleh : Noken Live
3 Desember 2019
Di Hukum dan Kriminal
0
Kejaksaan Yapen Musnahkan Barang Bukti Perkara Inkracht di Tahun 2019

Pemusnahan Barang Bukti yang telah Inkracht dihalaman Kejaksaan Negeri Kepulauan Yapen

Serui, Nokenlive.com – Kejaksaan Negeri Kepulauan Yapen musnahkan sejumlah barang bukti perkara di 2019.

Pemusnahan barang bukti yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap ini dilakukan Kepala Kejaksaan Kepulauan Yapen Marcelo Bellah SH, MH bersama Ketua Pengadilan Negeri Serui Yance Patiran SH, MH, Kapolres Kepulauan Yapen Kariawan Barus SH, SIK, MH, Dandim 1709/Yawa Leon Pangaribuan SH, Perwakilan Lapas Serui S.Purba serta perwakilan Polres Waropen dan dihadiri juga oleh jajaran Polres Yapen.

Bertempat di Kantor Kejari Kepulauan Yapen, (Selasa (3/12).Marcelo Bellah menuturkan pemusnahan barang bukti ini merupakan proses penyelesaian penanganan perkara tindak pidana khususnya pidana umum dalam satu tahun terakhir Selaku lembaga Adhyaksa yang memiliki kewenangan dibidang penuntutan kejaksaan juga eksekutor pelaksana putusan peradilan.

“Kami kejaksaan kepulauan Yapen melakukan fungsi kewenangan dibidang eksekutor untuk melakukan pemusnahan barang bukti yang telah diputus pengadilan dengan amar ,Dirampas untuk dimusnahkan ” terang Marcelo.

Dia berharap kepada semua pihak terutama aparat penegak hukum diwilayah kabupaten Kepulauan Yapen dan Waropen untuk lebih solid , bekerjasama dan berkoordinasi dengan baik.

Sementara itu, Kepala Seksi pidana umum Baniara Sinaga, SH MH saat di temuai wartawan usai pemusnahan menyampaikan, barang bukti yang di musnahkan terdiri dari beberapa perkara yang sudah di putuskan. seperti narkotika jenis ganja 8 perkara dengan jumlah keseluruhan barang buktinya 175,6 gram, jenis Sabu 2 perkara dengan total 16,9 gram, pembunuh 1 Perkara, penganiayaan 8 perkara, pemerkosa 1 perkara dan yang terakhir perkara makar 1 kasus dengan barang bukti berang bukti 3 lembar papan dengan tulisa yang bertentangan dengan NKRI.

Tingginya kasus narkotika dalam satu tahun terakhir Baniara berharap agar masyarakat dua wilayah hukumnya agar tidak terjun ke dunia narkoba karena dapat merusak generasi Bangsa dan merusak masa depan

Untuk terpina kasus narkotika jenis Ganja sendiri vonis paling tinggi diterima atas nama Oto Inggururu alias Boy dengan hukuman 9 tahun penjara dan denda 1 M .Sedangkan kasus Narkoba jenis Sabu diterima oleh Kevin Sesa alias Kevin dengan hukuman paling lama 5 tahun denda 800 juta.

“Barang bukti yang dimusnahkan yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap dengan 21 perkara. Perkara yang lebih banyak itu kasus narkotika,”Pungkasnya.

(rich/Itink)

Tags: barang bukti perkaraKejaksaan Yapen
BagikanTweetKirimBagikan
Berita Sebelumnya

Wamen PUPR JWW Minta Warga Sentani Bersabar

Berita Selanjutnya

Ratusan Massa Demo di Halaman Kantor Bupati Waropen Pertanyakan SK Gubernur

Berita Terkait

9 Truk Kayu Merbau dari Wasior Lolos Pemeriksaan, Polda Papua Tengah Beri Peringatan Tegas
Hukum dan Kriminal

9 Truk Kayu Merbau dari Wasior Lolos Pemeriksaan, Polda Papua Tengah Beri Peringatan Tegas

Kejari Biak Numfor Musnahkan Barang Bukti Perkara Tindak Pidana Umum Tahun 2026
Hukum dan Kriminal

Kejari Biak Numfor Musnahkan Barang Bukti Perkara Tindak Pidana Umum Tahun 2026

Kejari Biak Numfor Laksanakan Tahap II Perkara Dugaan Korupsi Dana Desa Kampung Ineki, Kerugian Negara Capai Rp906 Juta
Hukum dan Kriminal

Kejari Biak Numfor Laksanakan Tahap II Perkara Dugaan Korupsi Dana Desa Kampung Ineki, Kerugian Negara Capai Rp906 Juta

Terduga Pelaku Pembunuhan di Yahukimo Berhasil Ditangkap
Hukum dan Kriminal

Terduga Pelaku Pembunuhan di Yahukimo Berhasil Ditangkap

Berita Lainnya

Apa komentar anda ?

Nokenlive - Berita Papua Terkini

Menyuarakan Pembangunan di Papua dalam Berbagai Aspek Kehidupan

Ikuti Kami

  • Tentang Kami
  • Redaksi Nokenlive.com
  • Advertise
  • Syarat dan Ketentuan
  • Contact
  • Ketentuan Penggunaan

© 2018 Nokenlive - Berita Terkini Seputar Papua

Selamat datang kembali

Masuk dengan akun anda

Lupa kata sandi?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email untuk mereset kata sandi

Masuk

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Tentang Kami
  • Redaksi Nokenlive.com
  • Papua Terkini
  • Papua Pegunungan
  • Politik dan Pemerintahan
  • Ekonomi & Bisnis
  • PAPUA SELATAN
  • Kabar Daerah
  • Kabar Port Numbay
  • Hukum & Kriminal

© 2018 Nokenlive - Berita Terkini Seputar Papua