Jayapura, Nokenlive.com — Assisten I Bidan Pemerintahan Sekda Papua Doren Wakerwa, SH ingatkan para setiap ASN atau SKPD di lingkup Pemerintah Provinsi Papua untuk melakukan Laporan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah atau LKPD akhir tahun 2019. Karena batas waktu pengumpulan LKPD tersebut, sebelum tanggal 15 Desember 2019.
Sesuai system dan mekanisme yang berlaku di Negara ini dapat menunjukan bahwa dalam rangka pelaksanaan tanggungjawabannya, disetiap tahun harus menyiapkan Laporan Pertanggungjawab Keuangan Daerah.
Kesiapan ini dilakukan oleh masing-masing dinas atau badan, kemudian serahkan kepada Pemerintah Provinsi Papua melalui Badan Keuangan agar disiapkan secara keseluruhan bisa dilakukan dan kemudian melaporkan kepada Pemerintah Pusat.
“Sebelum tanggal 15 Desember 2019 harus laporkan LKPD-Nya, karena tanggal 15 sudah selesai,”katanya.
Menurutnya, laporan LKPD adalah suatu kewajiban yang yang harus dipertanggungjawabkan oleh masing-masing dinas daripada kinerjanya selama se-tahun.
“Sementara dinas yang sudah selesaikan laporkan LKPD-Nya mencapai 50%. Berartinya 50% masih belum, sehingga diharapkan segera melakukannya karena tanggal 15 itu semuanya sudah terkumpul,”harapnya.
Dia menilai, jika bukti tertentu yang belum terkomposisi secara lenkap, maka kelak bisa menjadi pertimbangan bagi Pemerintah Pusat dan hendaknya bisa terpengaruh dalam proses pembangunan di Papua kelak, sehingga diharapkan segera siapkan.
“Oleh karena itu, bukti serta data tertentu yang belum tersusun secara lengkap harus dilengkapi dan dilampirkan data terpenting lainnya agar kelak tidak menemukan hal-hal yang tidak menjadi PR bagi Pemerintah Provinsi Papua,”tandasnya.
(Thiand)





Apa komentar anda ?