Serui, Nokenlive.com – Jono Arampayai terdakwa kasus pencemaran nama baik Bupati Tonny Tesar dan Wakil Bupati Frans Sanadi, divonis 3 (tiga) bulan penjara dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Serui, Kamis (3/10/2019).
Dalam putusan yang dibacakan ketua majelis hakim Ronal Massang SH,MH didampingi Hakim anggota Ivan B. Santoso SH, M.Hum dan A. R. Febriantomo SH, terdakwa jhono secara hukum terbukti bersalah melanggar Pasal 207 KUHP tentang pencemaran nama baik. Selain hukuman penjara, terdakwa juga disanksi membayar biaya beban perkara sebanyak Rp 2000 (Dua ribu Rupiah).
Mendengar putusan majelis Hakim terdakwa Jhono melalui Pengacaranya menyatakan belum menerima keputusan tersebut pihaknya akan merundingkan dulu sampai batas waktu yang ditentukan majelih Hakim. Hal yang sama juga disebutkan JPU (Jaksa Penuntut Umum) dari Kejaksaan Negeri Kepulauan Yapen.
“Kami pikir pikir dulu yang mulia” ucap JPU Baniara dalam persidangan.
Usai persidangan Kuasa Hukum terdakwa, Jimmi monim SH kepada wartawan mengatakan, bahwa hasil putusan yang diberikan majelis Hakim akan menjadi acuan masyarakat sebagai yuris frodensi. Dimana yang menjadi bahan tuntutan dari aksi demo yang terjadi pada (5 Juli 2018) lalu, meminta agar DPRD Kepulauan Yapen membentuk Pansus terkait dugaan Ijazah palsu Bupati Tonny Tesar juga timbulnya tudingan Bupati “Karnaval”, yang mana mempersoalkan keapsahan SK Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Yapen periode 2017 s/d 2022.
“Putusan ini kan akan sebagai acuan bagi masyarakat jadi Yuris Frodensi kedepan, di yapen orang akan naik dengan salinan dan petikan SK saja tidak perlul SK asli,” tuturnya.
Jimmi mengungkapkan, bahwa selama persidangan berlangsung JPU tidak pernah menunjukkan SK Bupati dan wakil Bupati yang asli, yang ada hanya salinan yang dipertunjukkan dihadapan majelis hakim maupun ke pihak terdakwa.
“selama pengadilan SK asli tidak pernah ditunjukkan,” Ungkap Jimmi.
Terkait putusan terhap kliennya, JPU yang memberi tuntutan 7 (tujuh) Bulan penjara, majelis hakim hanya menjatuhi hukuman 3 bulan penjara. Namun jimmi masih juga mengaku kecewa. Ia mengaku pihaknya hanya mencari kebenaran atas keabsahan dari SK dan dugaan Ijazah palsu.
“Meskipun itu ringan putusan, tapi bukan itu yang kami cari, kami mencari kebenarannya bahwa apakah betul di seluruh Indonesia ini orang bisa naik hanya dengan menggunakan salinan dan petikan atau ada SK aslinya karena petikan dan salinan keluar dari SK asli,” Ujarnya.
Ditemui ditempat berbeda, Kapidum Kejari kepulauan Yapen Baniara Sinaga SH,MH menjelaskan, putusan majelis hakim sudah sesuai dengan pembuktian yang digelar selama persidangan.
Ia menyebutkan, JPU memberi dakwaan terhadap Jhono Arampayai dengan tiga Pasal alternatif tentang pencemaran nama baik termasuk pasal 207 KUHP.
“JPU mendakwakan Jono Arampayai dengan dakwaan alternatif dimana pada pembuktian di persidangan Jaksa penuntut membuktikan pasal 207 di dalam surat tuntutan nya,” sebutnya.
Jaksa pidana umum ini juga mengcounter tudingan keabsahan SK Bupati dan Ijaza Tonny Tesar yang tidak di tunjukkan dalan proses persidangan, dia mengatakan bahwa saat persidangan sudah jelas disebutkan majelis hakim.
“Dipersidangan juga jelas, Hakim mengatakan bahwah terkait SK dan Ijazah bupati belum ada ketetapan hukum yang menyebutkan SK dan Ijazah itu palsu. Ini kan terkait pencemaran nama baik, jadi Objek pasalnya itu tentang pencemaran nama baik.” Tandas Sinaga.
Ketika disinggung langkah hukum atas putusan tersebut, Baniara mengaku masih pikir pikir. ” Kita pikir-pikir dulu, kan dipersidangan juga kita bilang pikir-pikir, sama Hakim” Pungkasnya.
(RICH/TINK)





Apa komentar anda ?