Jayapura, Nokenlive.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Jayapura menggelar Rapat Paripurna Masa Persidangan III tahun 2019 dengan agenda pembahasan Non APBD Kota Jayapura.
Raperda Non APBD yang di ajukan Pemkot Jayapura, Yakni ;
1. Perda Kota Jayapura tentang pencegahan dan penanggulang bahaya kebakaran;
2. Perda Kota Jayapura tentang pengelola pendidikan;
3. Perda Kota Jayapura tentang peradilan adat masyarakat Port Numbay;
4. Perda Kota Jayapura tentang pembentukan Badan Pengelola Perbatasan Daerah;
5. Perda Kota Jayapura tentang perubahan keempat di atas Perda Kota Jayapura nomor 2 tahun 2012 tentang retribusi jasa umum;
6. Perda Kota Jayapura tentang perubahan daerah kota Jayapura Nomor 10 tahun 2012 tentang penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan;
7. Perda Kota Jayapura nomor 4 tahun 2012 tentang retribusi perizinan tertentu;
8. Perda Kota Jayapura tentang perubahan atas peraturan daerah kota Jayapura nomor 5 tahun 2017 tentang rencana pembangunan jangka menengah daerah kota Jayapura tahun 2018 – 2022;
9. Perda Kota Jayapura tentang pembentukan produk hukum daerah;
10. Perda Kota Jayapura tentang perangkat kampung;
11. Perda Kota Jayapura tentang pengolahan perikanan;
12. Perda Kota Jayapura tentang pemberdayaan dan perlindungan ekonomi kreatif;
13. Perda Kota Jayapura tentang satu hari dengan pangan lokal.
Dalam Sidang pandangan akhir Fraksi. Jumat ( 27/9/2019 ) Terhadap 13 Rancangan Peraturan Daerah Non APBD yang di ajukan pemerintah Kota Jayapura 2019, delapan fraksi di DPRD menyetujui untuk di tetapkan menjadi Perda Kota Jayapura.
8 Fraksi DPRD Kota Jayapura, yakni Fraksi PAN, Fraksi Golkar, Fraksi PDI – Perjuangan, Fraksi Hanura, Fraksi PKB-Nasdem, Fraksi Demokrat, Fraksi PKPI, dan Fraksi Gerindra.
(Virgo)
Apa komentar anda ?