ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Redaksi Nokenlive.com
  • Advertise
  • Syarat dan Ketentuan
  • Contact
  • Ketentuan Penggunaan
Sabtu, April 18, 2026
No Result
View All Result
  • Home
  • Papua Terkini
  • Papua Pegunungan
  • Papua Tengah
  • PAPUA SELATAN
  • Kabar Port Numbay
  • Hukum & Kriminal
  • Home
  • Papua Terkini
  • Papua Pegunungan
  • Papua Tengah
  • PAPUA SELATAN
  • Kabar Port Numbay
  • Hukum & Kriminal
No Result
View All Result
No Result
View All Result
  • Home
  • Papua Terkini
  • Papua Pegunungan
  • Papua Tengah
  • PAPUA SELATAN
  • Kabar Port Numbay
  • Hukum & Kriminal

Home » Kapolres Mamberamo Raya Grebek Puluhan Miras Yang Dikubur Dalam Tanah

Kapolres Mamberamo Raya Grebek Puluhan Miras Yang Dikubur Dalam Tanah

Oleh : Noken Live
14 September 2019
Di Hukum dan Kriminal, Kabar Daerah
0
Kapolres Mamberamo Raya Grebek Puluhan Miras Yang Dikubur Dalam Tanah

Mamberamo Raya, Nokenlive.com – Meskipun larangan peredaran minuman keras (miras) telah dilarang keras beredar di Mambramo Raya oleh TNI/Polri , namun masih saja ada masyrakat yang masih nekat untuk tetap menjual dan mengedarkan minuman keras tanpa menghindahkan larangan Perda Miras yang telah dibuat oleh Pemda Mambramo Raya.

Terbukti pada pada Sabtu (14/9/2019) siang, bertempat di Kompleks alang alang atas Kasonaweja Distrik Mamberamo Tengah, di lakukan penggeledahan minuman keras yang dipimpin langsung oleh Kapolres Mambramo Raya AKBP. Aleksander Louw, SH, bersama Kasat Reskrim, Iptu Ridwan SH, Kasat Intel Ipda Jhon Defretes, Kasie Program Aiptu Lutfi Salim.

Saat tim melakukan penggeledahan minuman keras di tempat kejadian perkara (TKP), ditemukan barang bukti berupa 21 botol Whisky Robinson yang dibungkus dalam karung dan dikubur dalam tanah di belakang rumah pelaku di Kompleks Alang-alang Kampung Kasonaweja.

,” Pemilik Miras berinisial (AR) yang adalah suku Timor yang berprofesi sehari hari sebagai tukang Ojek, sengaja menggelabui petugas sehingga menyembunyikan miras sebanyak 21 botol Whisky Robinson didalam tanah dan dikubur dan langsung di amankan bersama pelaku untuk diproses hukum,” jelas Kapolres Aleksander Louw.

Diakui Kapolres bahwa dirinya mendapatkan laporan informasi dari masyarakat bahwa dirumahnya pelaku sudah sering transaksi jual beli miras selama ini, tanpa menghindahkan larangan Perda miras nomor 5 tahun 2011 yang berlaku.

,” Begitu anggota Polres Mamberamo Raya tiba di TKP dan melakukan penggeledahan yang turut disaksikan Tokoh Agama Pendeta Andrias Leinama,S.Si, dan dari penggeledahan dalam rumah pelaku tidak ditemukan miras, selanjutnya kami melakukan pencarian barang bukti dibelakang rumah kurang lebih 5 sampai 6 meter berhasil ditemukan sebanyak 21 botol miras jenis Whisky yang dikubur dalam tanah, ” jelas Kapolres.

Ditempat yang sama Tokoh Agama Pdt. Andreas Leinama, S. Si, menyampaikan terima kasih kepada Kapolres Mamberamo Raya dan jajaran dalam upaya upaya pemberantasan minuman keras dan judi di Kabupaten Mamberamo Raya selama ini, sehingga masih tetap aman kondusif.

,” Kami tokoh agama mendukung langkah Kapolres yang begitu komitmen untuk terus memberantas miras dan judi,sehingga daerah ini aman. Kami berdoa agar beliau tetap sehat dan terus melaksanakan tugas mulia ini dengan baik demo keamanan dan kedamaian negri ini,” jelad Pdt. Andreas.

Ia menghimbau dan mengharapkan hendaknya seluruh komponen masyrakat di Mambramo Raya terutama Pemerintah Daerah agar ikut pro aktif bersama sama TNI/Polri untuk memberantas miras dan judi, karena dasar hukumnya telah ada yakni Perda Miras.

,” Hendaknya komitmen pemberantasan miras ini harus di dukung oleh Pemda dan Satpol PP selaku penegak Perda, agar daerah ini bisa aman dan kita selamatkan generasi penerus Mambramo Raya. Jangan kita hanya biarkan dan menonton TNI/Polri bekerja sendiri untuk memberantas miras, tetapi kita semua harus bersatu untuk membangun negri ini dengan kedamaian tanpa miras dn judi, ” pungkasnya.

(Napy)

Bagikan4Tweet3KirimBagikan
Berita Sebelumnya

Sekda Tolikara Anton Warkawani Sidak ke Kantor OPD di Igari

Berita Selanjutnya

Pemkot Jayapura Gelar Konsultasi Publik Untuk Penanggulangan Kebakaran

Berita Terkait

Baru Bebas, Residivis Narkoba Kembali Ditangkap Bawa 8,3 Kg Ganja dari PNG
Hukum dan Kriminal

Baru Bebas, Residivis Narkoba Kembali Ditangkap Bawa 8,3 Kg Ganja dari PNG

Kampung Tobati Gandeng Noken Live, Perkuat Publikasi Pembangunan Tahun 2026
Kabar Daerah

Kampung Tobati Gandeng Noken Live, Perkuat Publikasi Pembangunan Tahun 2026

Pendaftaran SNK Pariwisata Papua Dibuka, Ini Jadwal Lengkap dan Kuota 288 Siswa
Kabar Daerah

Pendaftaran SNK Pariwisata Papua Dibuka, Ini Jadwal Lengkap dan Kuota 288 Siswa

Sidak kantor dan RSUD, Wabup Arnold Nam Beri Peringatan Keras: ASN Hilang Tempat Tugas Akan Terima Sanksi Tegas
Kabar Daerah

Sidak kantor dan RSUD, Wabup Arnold Nam Beri Peringatan Keras: ASN Hilang Tempat Tugas Akan Terima Sanksi Tegas

Berita Lainnya

Apa komentar anda ?

Nokenlive - Berita Papua Terkini

Menyuarakan Pembangunan di Papua dalam Berbagai Aspek Kehidupan

Ikuti Kami

  • Tentang Kami
  • Redaksi Nokenlive.com
  • Advertise
  • Syarat dan Ketentuan
  • Contact
  • Ketentuan Penggunaan

© 2018 Nokenlive - Berita Terkini Seputar Papua

Selamat datang kembali

Masuk dengan akun anda

Lupa kata sandi?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email untuk mereset kata sandi

Masuk

Add New Playlist

error: Nokenlive!!
No Result
View All Result
  • Home
  • Tentang Kami
  • Redaksi Nokenlive.com
  • Papua Terkini
  • Papua Pegunungan
  • Politik dan Pemerintahan
  • Ekonomi & Bisnis
  • PAPUA SELATAN
  • Kabar Daerah
  • Kabar Port Numbay
  • Hukum & Kriminal

© 2018 Nokenlive - Berita Terkini Seputar Papua