Mamberamo Raya, Nokenlive.com – Meskipun larangan peredaran minuman keras (miras) telah dilarang keras beredar di Mambramo Raya oleh TNI/Polri , namun masih saja ada masyrakat yang masih nekat untuk tetap menjual dan mengedarkan minuman keras tanpa menghindahkan larangan Perda Miras yang telah dibuat oleh Pemda Mambramo Raya.
Terbukti pada pada Sabtu (14/9/2019) siang, bertempat di Kompleks alang alang atas Kasonaweja Distrik Mamberamo Tengah, di lakukan penggeledahan minuman keras yang dipimpin langsung oleh Kapolres Mambramo Raya AKBP. Aleksander Louw, SH, bersama Kasat Reskrim, Iptu Ridwan SH, Kasat Intel Ipda Jhon Defretes, Kasie Program Aiptu Lutfi Salim.
Saat tim melakukan penggeledahan minuman keras di tempat kejadian perkara (TKP), ditemukan barang bukti berupa 21 botol Whisky Robinson yang dibungkus dalam karung dan dikubur dalam tanah di belakang rumah pelaku di Kompleks Alang-alang Kampung Kasonaweja.
,” Pemilik Miras berinisial (AR) yang adalah suku Timor yang berprofesi sehari hari sebagai tukang Ojek, sengaja menggelabui petugas sehingga menyembunyikan miras sebanyak 21 botol Whisky Robinson didalam tanah dan dikubur dan langsung di amankan bersama pelaku untuk diproses hukum,” jelas Kapolres Aleksander Louw.
Diakui Kapolres bahwa dirinya mendapatkan laporan informasi dari masyarakat bahwa dirumahnya pelaku sudah sering transaksi jual beli miras selama ini, tanpa menghindahkan larangan Perda miras nomor 5 tahun 2011 yang berlaku.
,” Begitu anggota Polres Mamberamo Raya tiba di TKP dan melakukan penggeledahan yang turut disaksikan Tokoh Agama Pendeta Andrias Leinama,S.Si, dan dari penggeledahan dalam rumah pelaku tidak ditemukan miras, selanjutnya kami melakukan pencarian barang bukti dibelakang rumah kurang lebih 5 sampai 6 meter berhasil ditemukan sebanyak 21 botol miras jenis Whisky yang dikubur dalam tanah, ” jelas Kapolres.
Ditempat yang sama Tokoh Agama Pdt. Andreas Leinama, S. Si, menyampaikan terima kasih kepada Kapolres Mamberamo Raya dan jajaran dalam upaya upaya pemberantasan minuman keras dan judi di Kabupaten Mamberamo Raya selama ini, sehingga masih tetap aman kondusif.
,” Kami tokoh agama mendukung langkah Kapolres yang begitu komitmen untuk terus memberantas miras dan judi,sehingga daerah ini aman. Kami berdoa agar beliau tetap sehat dan terus melaksanakan tugas mulia ini dengan baik demo keamanan dan kedamaian negri ini,” jelad Pdt. Andreas.
Ia menghimbau dan mengharapkan hendaknya seluruh komponen masyrakat di Mambramo Raya terutama Pemerintah Daerah agar ikut pro aktif bersama sama TNI/Polri untuk memberantas miras dan judi, karena dasar hukumnya telah ada yakni Perda Miras.
,” Hendaknya komitmen pemberantasan miras ini harus di dukung oleh Pemda dan Satpol PP selaku penegak Perda, agar daerah ini bisa aman dan kita selamatkan generasi penerus Mambramo Raya. Jangan kita hanya biarkan dan menonton TNI/Polri bekerja sendiri untuk memberantas miras, tetapi kita semua harus bersatu untuk membangun negri ini dengan kedamaian tanpa miras dn judi, ” pungkasnya.
(Napy)





Apa komentar anda ?