Jayapura, Nokenlive.com – Ancaman bahaya kebakaran merupakan masalah serius yang dapat membawa dampak negatif terhadap keselamatan jiwa, kerugian harta benda dan gangguan terhadap ekosistem serta lingkungan yang secara langsung akan menghambat pembangunan.
Terkait itu Kota Jayapura selama ini belum memiliki aturan terkait upaya pencegahan dan penanggulangan tiny banyak kebakaran. Olehnya itu pemerintah Kota Jayapura melalui Bagian Hukum Setda menggelar Konsultasi Publik rancangan peraturan daerah kota jayapura tentang pencegahan dan penanggulangan bahaya kebakaran, Kamis (12/9/2019).
Wakil Walikota Jayapura Rustan Saru mengatakan saat ini pemerintah kota belum mempunyai peraturan daerah yang detail mengenai pencegahan dan penanggulangan bencana kebakaran di Kota Jayapura.
“Dengan begitu maka tentu ada antisipasi langkah-langkah untuk bagaimana bisa mencegah terjadinya kebakaran yang meluad di wilayah ini, Konsultasi publik ini sangat penting untuk dilakukan karena pemerintah kota mencatat sejak tahun 2018 terjadi 47 kali kebakaran sedangkan di tahun 2018,sudah 25 kali kebakaran,” katanya
Wakil walikota juga meminta agar Perda ini nantintya dituangkan langkah-langkah konkrit bagaimana melengkapi setiap penggunaan mengenai cara teknis administrasi pencegahan kebakaran.
“ Begitu juga untuk bangunan yang sudah berdiri harus di proteksi dan dilakukan inspeksi untuk memastikan bahwa bangunan tersebut ini aman dari kebakaran,” tambahnya
Kepala Bagian Hukum Setda Kota Jayapura, Makzi L.Atanay dalam laporan mengatakan konsultasi publik produk hukum merupakan amanat undang-undang dasar 12 tahun 2011 tentang pembentukan perundang-undangan.
Bahwa setiap rancangan peraturan daerah harus melibatkan seluruh masyarakat mulai dari proses perencanaan penyusunan pembahasan dan penetapan.
“ konsultasi publik ini diharapkan agar masyarakat dapat memberikan masukan terhadap raperda sehingga jika ditetapkan sebagai Perda dapat berhasil guna dan berdaya guna,” katanya
Peserta konsultasi publik adalah dari PLN,PDAM, Orari Ikatan Arsitek Indonesia tim, bangunan gedung yang di wadai oleh dinas PUPR dan RT,RW.
(ARC)





Apa komentar anda ?