Serui, Nokenlive.com – Ketua panitia yang merupakan sekretaris BKPSDM yapen dalam menyampaikan laporannya jelaskan dasar hukum pelaksanaan kegiatan ini berdasarkan pertama, surat edaran bersama antara Badan Kepegawaian Negara dan Ketua LAN RI Nomor : 12/SK/1981 dan Nomor : 193/SEKLAN/1981 tanggal 5 agustus 1981, kedua keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 103 tahun 1982 pasal 8. Untuk ketiga peraturan Pemerintah RI Nomor : 99 tahun 2000 tentang pelaksanaan ujian dinas dilingkungan Departemen Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah. Empat radiogram Gubernur Papua Nomor : 864/1148/SET tanggal 30 januari 2019 tentang penyelenggaraan ujian Dinas TK I dan TK II di lingkungan Pemerintah Provinsi dan Kabupaten se Provinsi Papua. ke lima radiogram Gubernur Papua Nomor : T.864/1110/BKD tanggal 22 juli 2019, tentang pelaksanaan ujian Dinas TK I dan TK II di lingkungan Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota dan ke enam surat Sekretaris Daerah kabupaten kepulauan yapen tanggal 16 agustus 2019 tentang permohonan permintaan sendiri ujian Dinas TK I dan TK II di lingkungan kabupaten kepulauan yapen.ungkap Inawaiah bertempat di gedung silas papare serui.Selasa (10/9).
Ia menambahkan dengan di lakukannya kegiatan ini, para pegawai Sipil Negara dengan Pangkat pengatur pengatur TK I golongan ruang gaji (II/d) dan Pegawai Aparatur Sipil Negera dengan pangkat penata TK I (III/d) dapat dinaikan pangkatnya setinggi lebih tinggi, di samping harus memenuhi syarat lainnya yang telah di tentukan.
“pegawai aparatur sipil negara dapat memiliki kompetensi sesuai dengan tugas pokok dan fungsi jabatan yang di dudukinya”.
Dalam laporannya di katakan bahwa dalam peraturan pemerintah Nomor 12 tahun 2002 menyatakan bahwa kenaikan pangkat bagi pegawai ASN merupakan salah satu cara untuk meningkatkan prestasi kerja dan pengabdian pegawai ASN kepada Negara. “kenaikan pangkat bukanlah hak, namun penghargaan yang diberikan oleh pejabat yang berwenang karena prestasi kerja yang di peroleh sesuai dengan persyaratan dan peraturan yang berlaku”.
Hal senada di lontarkan oleh Bupati yapen Tonny Tesar dimana ia sebutkan dalam peraturan yang di maksud dalam kenaikan pangkat, maka pemerintah telah menetapkan mekanisme berupa ujian dinas tingkat I bagi pegawai Aparatur Sipil Negara berpangkat pengatur tingkat I golongan ruang II/d dan ujian dinas tingkat II bagi pegawai Aparatur Sipil Negara berpangkat penata tingkat II golongan ruang III/d.
“dengan demikian maka saudara-saudara di wajibkan menguasai dan lulus ujian terkait materi-materi yang akan di ujikan yaitu Pancasila, UUD 1945,Peraturan perundang-undangan di bidang kepegawaian, tugas pokok dan fungsi serta struktur organisasi dan tata kerja instansi yang bersangkutan serta lain sebagainya”.tandas Bupati sekaligus membuka kegiatan secara resmi.
Selaku pemerintah daerah, Tonny Tesar berpesan kepada seluruh peserta agar dapat berkonsentrasi penuh dalam mengikuti ujian dinas hingga selesai dengan harapan apa yang di harapkan dapat tercapai dengan baik.
Selain itu Bupati juga mengingatkan sekaligus menghimbau kepada seluruh ASN serta masyarakat dimana atas kejadian ucapan atau ungkapan dari oknum-oknum tidak di laksanakan oleh seluruh orang baik di bandung, surabaya dan beberapa daerah lainnya. “kehidupan kita sebagai warga Bhineka Tunggal Ikan harus terus di laksanakan, toleransi kehidupan yang selama ini telah di laksanakan untuk terus di jaga dan jangan terhasut dari omongan oknum-oknum”.
Dengan situasi papua maupun papua barat yang sudah mulai berangsur kondusif ini agar masyarakat khususnya OAP jangan di jadikan mengembangkan isu-isu yang akan memecah belah kebersamaan namun harus lebih meningkatkan kebersamaan. “kita percayakan kepada pihak hukum untuk dapat menindak tegas orang-orang yang mengeluarkan kata kurang bagus”.tutupnya.
Dalam kegiatan ini, di hadiri langsung dari BKD Provinsi Papua.
(Redaksi)





Apa komentar anda ?