Serui, Nokenlive.com – Setelah di tetapkannya 25 calon anggota terpilih DPRD kabupaten kepulauan yapen periode 2019-2024 oleh KPU ( Komisi Pemilihan Umum ) yapen, namun adanya perubahan menjadi 24 nama saja dimana satu nama calon legislatif (Caleg) dari partai Perindo Eko Susilo ditunda pengusulannya berdasarkan surat KPU No. 164/PP.05.1/9105/KPU-Kab/VIII/2019 per tanggal 24 Agustus yang mana calon tersebut di anggap telat melaporan LHKPN sesuai batas waktu yang ditentukan, 7 hari setelah penetapan caleg terpilih.
Menanggapi hal tersebut, saat di temui oleh media kepada Ketua Bawaslu yapen Fredy Ayomi menjelaskan pengusulan 24 nama dan satu nama tidak turut di usulkan oleh KPU yapen sudah sesuai dengan peraturan PKPU nomor 5/2019 pasal 37 ayat 3.
“24 yang diusulkan itu sudah sesuai dengan PKPU 5 tahun 2019 pasal 37 ayat 3, dimana dalam hal calon terpilih tidak mengusulkan LHKPN ke KPU dengan batas waktu tujuh hari itu tidak di usulkan, dengan demikian bahwa hanya tidak di usulkan namanya ,” kata Fredy di ruang kerjanya, Selasa (10/9).
Fredy ungkapkan bagi calon yang di tunda pengusulannya, wajib di usul kembali apabila yang bersangkutan telah melengkapi surat tanda terima, hal itu disebutkan berdasarkan PKPU 5/2019 pasal 37 ayatnya yang ke 4.
“Didalam ketentuan PKPU 5 tahun 2019 pasal 37 ayat 4 itu di berikan ruang kepada calon yang tertunda, Apabila nama yang tertunda sudah melengkapi tanda terima, KPU wajib untuk mengusulkan”.tegasnya.
Fredy juga menyinggung terkait adanya indikasi pemalsuan dokumen yang dilakukan oleh yang bersangkutan ( caleg dari Perindo ) bahwa berdasarkan ketentuan tidak ada kaitannya dengan proses pengusulan nantinya.
“Terkait dengan pemalsuan dokumen tidak ada keterkaitan dengan pengusulan itu, sepanjang tidak ada putusan inkrah dari pengadilan yang tertunda itu harus di usulkan,”.ungkapnya.
Sementara itu, Eko Susilo mengakui adanya keterlambatan dalam penyerahan LHKPN dalam proses pengiriman data manual ke KPK karena pengiriman lewat jalur POS Indonesia memakan waktu lama.
“Saya sendiri sudah menyerahkan LHKPN tanggal 26, memang ada keterlambatan, itu disebabkan pengiriman via POS,” ungkap Eko.
Eko jelaskan untuk pelaporan LHKPN nya sendiri sudah dilakukan sejak tanggal 17-18 secara on-line.”Kalau pelaporan sendiri saya sudah melaporkan secara online dari tanggal 17 sd 18 Agustus, Itu saya serahkan laporannya melalui e-Filling LHKPN, disitu saya mengirimkan Hard Copy dan ini hanya miskomunikasi saja tapi semua apalagi saya sudah laporkan kepada pihak KPU bahkan sudah terima tanda terimanya”.tutupnya.
Dari langkah lanjut oleh ketua bawaslu yapen sendiri dari hasil laporan dari caleg Perindo tersebut adalah memberikan surat kepada KPU yapen guna tetap melantik Eko Purnomo sebagai calon terpilih.
(Redaksi)





Apa komentar anda ?