Jayapura, Nokenlive.com – Pencairan Tunjangan Hari Raya selalu menjadi salah satu pembahasan yang menarik perhatian publik di kalangan para pekerja aktif. Namun, secara khusus memiliki kebijakan pemerintah pada tahun 2018 maka kepada para penerima pensiun ASN, prajurit TNI, anggota Kepolisian RI , Pejabat Negara juga diberikan tunjangan hari raya yang dibayarkan sekali dalam setahun.
PT Taspen ( Persero ) kantor cabang Jayapura sebagai pengelola dana pensiun di wilayah kerja Provinsi Papua telah menyatakan kesiapannya untuk memastikan pencairan Dapem THR bagi para pensiun yang dikelolanya.
Dimana kurang lebih sebanyak 22.829 orang penerima pensiun di Papua yang akan diberikan tunjangan hari raya.
Kepala Cabang PT. TASPEN Jayapura, Oktrizal AZ menyampaikan bahwa pihaknya akan mencairkan THR dengan nilai 53 miliar lebih melalui 11 mitra bayar baik kantor pos maupun perbankan yang menjadi kantor bayar masing-masing penerima pensiun terhitung sejak tanggal 24 Mei 2019.
Pembayaran Tunjangan Hari Raya Tahun 2019 bagi para pensiunan ini dilaksanakan berdasarkan peraturan pemerintah nomor 36 tahun 2019 tanggal 6 Mei 2019 dan peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 58/PMK.05/2019 tanggal 10 tanggal 10 Mei tanggal 10 Mei 2019 serta surat Direktur Sistem Perbendaharaan Nomor : S-74/PB.7/2019 tanggal 14 Mei 2019 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dalam tahun anggaran 2018 kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit TNI, Anggota Kepolisian RI, Pejabat Negara, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan.
Perlu diketahui bahwa THR yang dibayarkan memuat jumlah penerimaan pensiun tanpa Tunjangan Beras dan tanpa potongan, kecuali potongan pajak penghasilan.
Dan bagi pihak perbankan dan kantor pos tidak diperkenankan melakukan pemotongan angsuran kredit pinjaman terhadap Dapem tersebut.
Bagi penerima Pensiun Ganda, yakni penerima pensiun yang menerima penghasilan berupa pensiun sendiri dan pensiun janda ataupun juda, maka yang bersangkutan berhak atas Dapem THR keduanya.
Sementara, bagi penerima pensiun Rangkap yakni mereka yang menerima dua penghasilan yang bersumber dari APBN/APBD maka THR diberikan hanya untuk salah satu yang jumlahnya lebih menguntungkan menguntungkan dan bagi penerima pensiun terusan dari penerima pensiun atau tunjangan yang meninggal dunia akan diberikan sebesar pensiun terusannya.
(Virgo)
Apa komentar anda ?