JAYAPURA, nokenlive.com – Komisi A DPR Kota Jayapura melaksanakan kunjungan kerja (kunker) ke Kampung Enggros, Jumat (22/5/2026). Kunjungan tersebut disambut hangat oleh Kepala Pemerintahan Kampung Enggros bersama aparat kampung dan masyarakat setempat.
Kepala Pemerintahan Kampung Enggros, Rully Meraudje, menyampaikan apresiasi atas kunjungan Komisi A DPR Kota Jayapura yang dinilai penting dalam rangka melihat sekaligus melakukan pengawasan terhadap implementasi Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2019 tentang perangkat kampung.
“Kita memberikan apresiasi atas kunjungan kerja dari dewan yang terhormat dalam rangka melihat sekaligus melakukan pengawasan terhadap implementasi Perda Nomor 13 Tahun 2019 tentang perangkat kampung,” ujar Rully Meraudje usai kegiatan kunjungan di Kampung Enggros.
Menurutnya, seluruh aparat kampung menyambut baik kehadiran rombongan Komisi A DPR Kota Jayapura, terutama dalam memantau secara langsung penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, hingga pelayanan kemasyarakatan di Kampung Enggros.

“Seluruh aparat kampung sangat welcome menerima kunjungan yang dilakukan Komisi A DPR Kota Jayapura ke Kampung Enggros, terutama dalam memantau secara langsung penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan serta pelayanan kemasyarakatan di Kampung Enggros,” ungkapnya.
Rully juga menjelaskan bahwa selain mengacu pada Perda Nomor 13 Tahun 2019, pihak kampung tetap berpedoman pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Desa serta Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) sebagai dasar dalam penyelenggaraan pemerintahan kampung.
Ia berharap melalui kunjungan kerja tersebut, aparat kampung dapat semakin optimal dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab sebagai pelayan masyarakat.

“Berharap melalui kunjungan kerja dari Komisi A DPR Kota Jayapura ini, aparat kampung dapat mengimplementasikan tugas-tugasnya yang terbaik sebagai abdi negara di kampung dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat di Kampung Enggros,” pungkasnya.
(Melviandres Pamanggori – Redaksi DA)





Apa komentar anda ?