WAMENA, nokenlive.com – Konflik perang suku yang melibatkan masyarakat dari kelompok Suku Lani dan Woma Kurima–Yahukimo di Provinsi Papua Pegunungan resmi diakhiri melalui prosesi perdamaian adat terbuka yang berlangsung di Lapangan Markas Polres Jayawijaya, Wamena, Sabtu (23/5/2026).
Perdamaian bersejarah tersebut ditandai dengan simbol pematahan alat perang tradisional berupa anak panah dan jubi oleh perwakilan kedua belah pihak di hadapan pemerintah pusat, Pemerintah Provinsi Papua Pegunungan, aparat keamanan TNI–Polri, tokoh adat, tokoh agama, serta masyarakat.

Sebanyak lima orang perwakilan dari pihak Woma Kurima dan lima orang dari pihak Lani tampil bersama untuk mematahkan alat perang sebagai simbol berakhirnya konflik yang sempat memicu ketegangan sosial di wilayah pegunungan Papua. Prosesi adat itu menjadi penanda resmi penghentian permusuhan sekaligus bentuk komitmen damai di depan publik.
Tidak hanya berhenti pada simbol adat, kedua belah pihak juga secara resmi menandatangani surat keputusan perdamaian yang berisi komitmen bersama untuk tidak lagi melakukan perang suku di wilayah Papua Pegunungan.
Momen perdamaian itu disaksikan langsung oleh Wakil Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia, Ribka Haluk, Gubernur Papua Pegunungan John Tabo, unsur TNI–Polri, para kepala daerah, pimpinan lembaga adat, tokoh gereja, tokoh agama, dan sejumlah pejabat pemerintah lainnya.

Turut hadir Bupati Jayawijaya, Bupati Lanny Jaya, Bupati Yahukimo, jajaran Korem dan Kodim, Kapolres Jayawijaya, unsur DPR Papua Pegunungan, Majelis Rakyat Papua (MRP) Papua Pegunungan, tokoh adat, tokoh gereja, tokoh agama, serta organisasi perangkat daerah tingkat provinsi dan kabupaten.
Dalam sambutannya, Gubernur Papua Pegunungan, John Tabo, menyampaikan rasa syukur atas tercapainya kesepakatan damai antara kedua kelompok masyarakat yang bertikai. Ia menyebut cuaca yang cerah pada hari pelaksanaan sebagai pertanda baik atas niat damai yang lahir dari kedua pihak.

“Pertama-tama marilah kita mengucapkan puji dan syukur kepada Tuhan. Hari ini cuaca tanda yang baik, karena niat baik bapak-bapak kedua belah pihak untuk mau berdamai di depan pemerintah. Ini luar biasa,” kata John Tabo.
Ia menegaskan bahwa konflik tersebut harus dipandang sebagai persoalan antar-saudara yang wajib diselesaikan melalui mekanisme damai dan pendekatan adat yang benar.
“Kita anggap ini pertengkaran saudara atau perkelahian saudara sendiri. Intinya saya selaku gubernur menyampaikan terima kasih kepada para bupati, pemerintah provinsi, TNI–Polri, tokoh adat, tokoh gereja, dan semua pihak yang sudah membangun komunikasi hingga hari ini kita bisa melaksanakan acara perdamaian dengan lepas adat dan mematahkan alat perang yaitu panah,” ujarnya.
Menurut John Tabo, prosesi pematahan panah bukan sekadar simbol seremonial, melainkan bagian dari mekanisme penyelesaian konflik adat yang telah diwariskan turun-temurun dalam budaya masyarakat pegunungan Papua, khususnya masyarakat Lani dan wilayah Kurima.
Ia bahkan mengenang pengalaman masa kecilnya saat menyaksikan penyelesaian perang adat pada tahun 1977.
“Saya waktu umur tujuh tahun, kejadian tahun 1977, cara penyelesaiannya seperti ini. Orang Lani bilang, yang pertama harus dilakukan adalah lepas panah. Baru bawa pulang, buka panah itu di rumah, potong wam (babi), setelah itu keluarga bertemu dan masalah selesai,” tutur John Tabo.
Gubernur menilai konflik berkepanjangan yang selama ini terjadi di sejumlah wilayah, termasuk Woma, Kurima, dan sekitarnya, kerap muncul kembali karena proses penyelesaian adat tidak dijalankan secara utuh.
“Perang Woma dari dulu terus terjadi, Woma-Walesi, Tinggima-Kurima, sampai jadi seperti ini akibat awal penyelesaian adat tidak dilakukan dengan benar. Lepas panah tidak sesuai adat, hanya pernyataan-pernyataan saja. Akibatnya konflik muncul kembali,” katanya.
Karena itu, Pemerintah Provinsi Papua Pegunungan berencana memperkuat mekanisme penyelesaian konflik adat melalui regulasi daerah berupa peraturan daerah khusus (Perdasus) dan peraturan daerah provinsi (Perdasi).
Menurut John Tabo, langkah tersebut diperlukan agar penyelesaian konflik adat memiliki kepastian hukum. Apabila mekanisme adat tidak mampu menyelesaikan persoalan, maka proses dapat diarahkan menuju hukum positif negara.
“Ini akan kita masukkan ke dalam perdasi dan perdasus yang sedang disiapkan. Supaya penanganan konflik seperti ini ada hukum. Peradilan adat jalan, tapi kalau tidak mampu diselesaikan berarti menuju peradilan hukum positif,” tegasnya.
Dalam kesempatan itu, John Tabo juga memberi penegasan kepada para kepala daerah agar tidak lagi menggunakan uang pemerintah untuk menyelesaikan konflik perang suku. Ia menilai penyelesaian adat harus kembali pada nilai-nilai leluhur yang berbasis rekonsiliasi sosial dan tanggung jawab adat.
“Persoalan begini tidak boleh lagi dibantu bayar uang pemerintah kepada rakyat. Berhenti. Kamu selesaikan secara adat. Nenek moyang tidak pernah pakai uang, mereka pakai babi,” ujarnya
Lebih jauh, John Tabo mengungkapkan pemerintah provinsi akan menggelar forum atau seminar bersama delapan kabupaten di Papua Pegunungan untuk menyusun pedoman penyelesaian konflik adat, termasuk perang suku, sengketa tanah, hingga sistem perkawinan adat.
“Nanti saya undang semua bupati, tokoh adat, tokoh gereja, delapan kabupaten untuk seminar menentukan cara menyelesaikan perang bagaimana, tanah bagaimana, dan mas kawin bagaimana,” ujarnya.
Prosesi pematahan panah dan jubi serta penandatanganan kesepakatan damai itu diharapkan menjadi titik akhir konflik antarkelompok masyarakat yang selama ini berulang di wilayah Papua Pegunungan. Pemerintah berharap perdamaian yang lahir melalui mekanisme adat tersebut dapat menjaga stabilitas keamanan, memulihkan kehidupan sosial masyarakat, sekaligus memperkuat persaudaraan di antara kedua kelompok yang bertikai.
( Tundemin Kogoya – Redaksi DA)





Apa komentar anda ?