Mamberamo Raya, Nokenlive.com – Sebanyak tiga (3) Partai Politik (Parpol ) peserta pemilu 2019 masing – masing Partai Golkar, PKS dan Gerindra terancam tidak akan mendapatkan kursi legislatif pada DPRD Kabupaten Mamberamo Raya periode ( 2019-2024 ) lantaran hingga batas akhir penyampaian laporan penerimaan penggunaan dana kampanye ( LPPDK ) tanggal (2/5) pukul 18:00 WIT tidak melaporkan dana kampanye kepada KPU Mamberamo Raya.
Anggota KPU Mamberamo raya Divisi Hukum dan Pengawasan Marthen Murafer sabtu (4/5) mengakui tiga (3) Parpol yang terancam tidak memperoleh kursi legislatif DPRD Mamberamo Raya alias tidak memenuhi syarat (TMS) yakni Golkar, PKS dan Gerindra.
Dikatakan Marthen Murafer bahwa sejak awal KPU telah menyampaikan kepada Parpol agar dapat menyampaikan LPPDK, namun hingga batas waktu yang ditentukan tiga parpol tersebut belum memasukan laporan dana kampanye sesuai aturan Pasal 338 ayat (3) dan ayat (4) UU nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
“Jadi sampai batas waktu yang ditentukan tanggal (2/5), ada sebanyak tiga Parpol masing-masing Gerindra, Golkar, dan PKS terlambat memasukan LPDDk, sehingga terancam tidak mendapatkan kursi legislatif selama 5 tahun mendatang,” jelas Marthen Murafer
Dikatakan Marthen Murafer bahwa ketiga Parpol tersebut telah mendatangi KPU untuk menyampaikan alasan keterlambatan memasukan LPPDK hingga batas yang telah di tentukan sesuai undang undang, namun diakuinya bahwa KPU Mamberamo Raya tidak memiliki kewenangan untuk memutuskan persoalan tersebut karena sudah merupakan kewenangan KPU Provinsi maupun KPU serta Bawaslu RI.
Sementara itu Anggota Bawaslu Mamberamo Raya Divisi Pengawasan Metu Kowi mengakui hingga batas waktu penyampaian LPPDK oleh Parpol, sebanyak tiga Parpol yang mengalami keterlambatan.
Ia mengakui adanya ketiga Parpol yang terlambat melaporkan dana kampanye tersebut kepada KPU harus siap menerima segala resiko yang terjadi dengan tidak mendapatkan kursi di DPRD Mamberamo Raya selama 5 tahun alias tidak mememuhi syarat ( TMS ) karena telah sesuai amanat UU Nomor 7 pasal 338 ayat 3 dan 4.
” Bawaslu pada prinsipnya bekerja sesuai aturan dan UU, dan kami Bawaslu sudah melaporkan persoalan ini ke Bawaslu Provinsi maupun pusat.
(Redaksi)
Apa komentar anda ?