ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Redaksi Nokenlive.com
  • Advertise
  • Syarat dan Ketentuan
  • Contact
  • Ketentuan Penggunaan
Senin, Juni 22, 2026
  • Home
  • Papua Terkini
  • Papua Pegunungan
  • Papua Tengah
  • PAPUA SELATAN
  • Kabar Port Numbay
  • Hukum & Kriminal
  • Home
  • Papua Terkini
  • Papua Pegunungan
  • Papua Tengah
  • PAPUA SELATAN
  • Kabar Port Numbay
  • Hukum & Kriminal
No Result
View All Result
No Result
View All Result
  • Home
  • Papua Terkini
  • Papua Pegunungan
  • Papua Tengah
  • PAPUA SELATAN
  • Kabar Port Numbay
  • Hukum & Kriminal

Home » Tiga Parpol Terancam Tidak Mendapatkan Kursi Dewan Mamberamo  

Tiga Parpol Terancam Tidak Mendapatkan Kursi Dewan Mamberamo  

Oleh : Noken Live
4 Mei 2019
Di Kabar Daerah
0
Anggota KPU Mambramo Raya Divisi Hukum dan Pengawasan Marthen Murafer

Anggota KPU Mambramo Raya Divisi Hukum dan Pengawasan Marthen Murafer

Mamberamo  Raya, Nokenlive.com – Sebanyak tiga (3) Partai Politik (Parpol ) peserta pemilu 2019 masing – masing Partai Golkar, PKS dan Gerindra terancam tidak akan mendapatkan kursi legislatif pada DPRD Kabupaten Mamberamo  Raya periode ( 2019-2024 ) lantaran hingga batas akhir penyampaian laporan penerimaan penggunaan dana kampanye ( LPPDK ) tanggal (2/5) pukul 18:00 WIT tidak melaporkan dana kampanye kepada KPU Mamberamo  Raya.

Anggota KPU Mamberamo raya Divisi Hukum dan Pengawasan Marthen Murafer sabtu (4/5)  mengakui tiga (3) Parpol yang  terancam tidak memperoleh kursi legislatif DPRD Mamberamo  Raya alias tidak memenuhi syarat (TMS) yakni Golkar, PKS dan Gerindra.

Dikatakan Marthen Murafer bahwa sejak awal KPU telah menyampaikan kepada Parpol agar dapat menyampaikan LPPDK, namun hingga batas waktu yang ditentukan  tiga parpol tersebut belum memasukan laporan dana kampanye sesuai aturan Pasal 338 ayat (3) dan ayat (4) UU nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

“Jadi sampai batas waktu yang ditentukan tanggal (2/5), ada sebanyak tiga Parpol masing-masing Gerindra, Golkar, dan PKS terlambat memasukan LPDDk, sehingga terancam tidak mendapatkan kursi legislatif selama 5 tahun mendatang,” jelas Marthen Murafer

Dikatakan Marthen Murafer bahwa ketiga Parpol tersebut telah mendatangi KPU untuk menyampaikan alasan keterlambatan memasukan LPPDK hingga batas yang telah di tentukan sesuai undang undang, namun diakuinya bahwa  KPU Mamberamo  Raya tidak memiliki kewenangan untuk memutuskan persoalan tersebut karena sudah merupakan kewenangan KPU Provinsi maupun KPU serta Bawaslu RI.

Sementara itu Anggota Bawaslu Mamberamo  Raya Divisi Pengawasan Metu Kowi mengakui hingga batas waktu penyampaian LPPDK oleh Parpol, sebanyak tiga Parpol yang mengalami keterlambatan.

Ia mengakui adanya ketiga Parpol yang terlambat melaporkan dana kampanye tersebut kepada KPU harus siap menerima segala resiko yang terjadi dengan tidak mendapatkan kursi di DPRD Mamberamo  Raya selama 5 tahun alias tidak mememuhi syarat ( TMS ) karena telah sesuai amanat UU Nomor 7 pasal 338 ayat 3 dan 4.

” Bawaslu pada prinsipnya bekerja sesuai aturan dan UU, dan kami Bawaslu sudah melaporkan persoalan ini ke Bawaslu Provinsi maupun pusat.

(Redaksi)

Tags: KPU Mamberamo RayaParpol Mamberamo rayapeserta pemilu 2019
Bagikan4Tweet3KirimBagikan
Berita Sebelumnya

Upacara Peringatan 56 Tahun Irian Barat Ke Pangkuan Ibu Pertiwi

Berita Selanjutnya

DHL Kota Targetkan Penanaman Pohon di Kawasan Gundul

Berita Terkait

HUT Emas ke-50 Ibu SARA GKI di Tanah Papua, Momentum Menjadi Terang dan Agen Perubahan
Kabar Daerah

HUT Emas ke-50 Ibu SARA GKI di Tanah Papua, Momentum Menjadi Terang dan Agen Perubahan

Wujud Kepedulian di Hari Raya Iduladha, Tukang Ledeng Jayapura Sembelih 7 Ekor Sapi
Kabar Daerah

Wujud Kepedulian di Hari Raya Iduladha, Tukang Ledeng Jayapura Sembelih 7 Ekor Sapi

Memaknai Hari Raya Iduladha 1447 H/2026 M, Kejaksaan Tinggi Papua Salurkan 7 Ekor Sapi dan 4 Ekor Kambing
Kabar Daerah

Memaknai Hari Raya Iduladha 1447 H/2026 M, Kejaksaan Tinggi Papua Salurkan 7 Ekor Sapi dan 4 Ekor Kambing

Gubernur dan Wagub Papua Tengah Tiba di Ilaga, Hadiri 1 tahun Kepemimpinan Elvis–Naftali dan Resmikan Guest House ELTA
Kabar Daerah

Gubernur dan Wagub Papua Tengah Tiba di Ilaga, Hadiri 1 tahun Kepemimpinan Elvis–Naftali dan Resmikan Guest House ELTA

Berita Lainnya

Apa komentar anda ?

Nokenlive - Berita Papua Terkini

Menyuarakan Pembangunan di Papua dalam Berbagai Aspek Kehidupan

Ikuti Kami

  • Tentang Kami
  • Redaksi Nokenlive.com
  • Advertise
  • Syarat dan Ketentuan
  • Contact
  • Ketentuan Penggunaan

© 2018 Nokenlive - Berita Terkini Seputar Papua

Selamat datang kembali

Masuk dengan akun anda

Lupa kata sandi?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email untuk mereset kata sandi

Masuk

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Tentang Kami
  • Redaksi Nokenlive.com
  • Papua Terkini
  • Papua Pegunungan
  • Politik dan Pemerintahan
  • Ekonomi & Bisnis
  • PAPUA SELATAN
  • Kabar Daerah
  • Kabar Port Numbay
  • Hukum & Kriminal

© 2018 Nokenlive - Berita Terkini Seputar Papua