ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Redaksi Nokenlive.com
  • Advertise
  • Syarat dan Ketentuan
  • Contact
  • Ketentuan Penggunaan
Sabtu, Juli 18, 2026
  • Home
  • Papua Terkini
  • Papua Pegunungan
  • Papua Tengah
  • PAPUA SELATAN
  • Kabar Port Numbay
  • Hukum & Kriminal
  • Home
  • Papua Terkini
  • Papua Pegunungan
  • Papua Tengah
  • PAPUA SELATAN
  • Kabar Port Numbay
  • Hukum & Kriminal
No Result
View All Result
No Result
View All Result
  • Home
  • Papua Terkini
  • Papua Pegunungan
  • Papua Tengah
  • PAPUA SELATAN
  • Kabar Port Numbay
  • Hukum & Kriminal

Home » Polisi Gagalkan Penyeludupan 5.050 Ekor Kura–Kura Moncong Babi

Polisi Gagalkan Penyeludupan 5.050 Ekor Kura–Kura Moncong Babi

Oleh : Noken Live
26 Maret 2019
Di Hukum dan Kriminal
0
Barang bukti berhasil di gagalkan anggota Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Papua, Selasa (26/3/2019 pagi.

Barang bukti berhasil di gagalkan anggota Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Papua, Selasa (26/3/2019 pagi.

Jayapura, Nokenlive.com – Penyelundupan 5.050 ekor kura-kura moncong babi dari Agats, Kabupaten Asmat ke Timika, Kabupaten Mimika berhasil di gagalkan anggota Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Papua, Selasa (26/3/2019 pagi.

Kabid humas Polda Papua, Kombes Pol. AM. Kamal, menjelaskan penangkapan para tersangka berawal saat tim melakukan pengembangan penyelidikan dan mendatangi lokasi TKP menemukan tersangka bersama barang bukti.

“Jadi, pelaku ALH (49) dan AT (34) ditangkap karena diduga kuat melakukan tindak pidana di bidang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya sesuai UU RI No. 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya yaitu menampung dan memiliki Satwa dilindungi jenis Kura-Kura Moncong Babi (carettochelys insculpta),” kata Kombes Kamal di Jayapura.

Menurut Kamal, kura – kura Moncong Babi (carettochelys insculpta) diperkirakan berjumlah 5.050 (lima ribu lima puluh ekor) dengan rincian 250 (dua ratus lima puluh) ekor dalam keadaan mati dan 4.800 (empat ribu delapan ratus ekor) dalam keadaan hidup.

“Satwa lindung ini di bawa kedua pelaku dari Agats Kabupaten Asmat ke Timika Kabupaten Mimika dan di tampung di sebuah rumah di Jl. Irigasi Gang. Durian Timika Kabupaten Mimika Provinsi Papua,” katanya.

Kasus ini telah ditangani Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Papua dan di back-up Satuan Reserse kriminal Polres Mimika. “Pelaku dan barang bukti sudah diamankan untuk proses hukum selanjutnya,” ujarnya.

Pelaku penyelundupan satwa lindung ini dijerat dengan Pasal 40 Ayat (2) Jo Pasal 21 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

(BM)

Tags: Kabupaten AsmatKura Kura Moncong BabiPenyeludupan
BagikanTweetKirimBagikan
Berita Sebelumnya

Pemprov NAD Studi Banding Program BANGGA Papua

Berita Selanjutnya

PLN Fokus Pulihkan Jaringan Listrik Pasca Banjir Bandang Sentani

Berita Terkait

Ketua KPK RI Bertemu Kapolda se-Tanah Papua, Bahas Pemberantasan Korupsi
Hukum dan Kriminal

Ketua KPK RI Bertemu Kapolda se-Tanah Papua, Bahas Pemberantasan Korupsi

Perkuat Sinergitas antar Penegak Hukum Kajati Terima Kunjungan Kapolda Papua sekaligus Bahas KUHP Baru dengan KPK RI
Hukum dan Kriminal

Perkuat Sinergitas antar Penegak Hukum Kajati Terima Kunjungan Kapolda Papua sekaligus Bahas KUHP Baru dengan KPK RI

Polda Papua Ungkap Penyebab Ledakan Biak Numfor, Lima Tersangka Tewas Saat Bongkar Mortir Berisi TNT
Hukum dan Kriminal

Polda Papua Ungkap Penyebab Ledakan Biak Numfor, Lima Tersangka Tewas Saat Bongkar Mortir Berisi TNT

DPO Jaringan Senjata Api Ilegal Yalimo–Yahukimo Ditangkap Satgas Operasi Damai Cartenz
Hukum dan Kriminal

DPO Jaringan Senjata Api Ilegal Yalimo–Yahukimo Ditangkap Satgas Operasi Damai Cartenz

Berita Lainnya

Apa komentar anda ?

Nokenlive - Berita Papua Terkini

Menyuarakan Pembangunan di Papua dalam Berbagai Aspek Kehidupan

Ikuti Kami

  • Tentang Kami
  • Redaksi Nokenlive.com
  • Advertise
  • Syarat dan Ketentuan
  • Contact
  • Ketentuan Penggunaan

© 2018 Nokenlive - Berita Terkini Seputar Papua

Selamat datang kembali

Masuk dengan akun anda

Lupa kata sandi?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email untuk mereset kata sandi

Masuk

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Tentang Kami
  • Redaksi Nokenlive.com
  • Papua Terkini
  • Papua Pegunungan
  • Politik dan Pemerintahan
  • Ekonomi & Bisnis
  • PAPUA SELATAN
  • Kabar Daerah
  • Kabar Port Numbay
  • Hukum & Kriminal

© 2018 Nokenlive - Berita Terkini Seputar Papua