Jayapura, Nokenlive.com – Penyelundupan 5.050 ekor kura-kura moncong babi dari Agats, Kabupaten Asmat ke Timika, Kabupaten Mimika berhasil di gagalkan anggota Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Papua, Selasa (26/3/2019 pagi.
Kabid humas Polda Papua, Kombes Pol. AM. Kamal, menjelaskan penangkapan para tersangka berawal saat tim melakukan pengembangan penyelidikan dan mendatangi lokasi TKP menemukan tersangka bersama barang bukti.
“Jadi, pelaku ALH (49) dan AT (34) ditangkap karena diduga kuat melakukan tindak pidana di bidang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya sesuai UU RI No. 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya yaitu menampung dan memiliki Satwa dilindungi jenis Kura-Kura Moncong Babi (carettochelys insculpta),” kata Kombes Kamal di Jayapura.
Menurut Kamal, kura – kura Moncong Babi (carettochelys insculpta) diperkirakan berjumlah 5.050 (lima ribu lima puluh ekor) dengan rincian 250 (dua ratus lima puluh) ekor dalam keadaan mati dan 4.800 (empat ribu delapan ratus ekor) dalam keadaan hidup.
“Satwa lindung ini di bawa kedua pelaku dari Agats Kabupaten Asmat ke Timika Kabupaten Mimika dan di tampung di sebuah rumah di Jl. Irigasi Gang. Durian Timika Kabupaten Mimika Provinsi Papua,” katanya.
Kasus ini telah ditangani Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Papua dan di back-up Satuan Reserse kriminal Polres Mimika. “Pelaku dan barang bukti sudah diamankan untuk proses hukum selanjutnya,” ujarnya.
Pelaku penyelundupan satwa lindung ini dijerat dengan Pasal 40 Ayat (2) Jo Pasal 21 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
(BM)





Apa komentar anda ?