Jayapura, Nokenlive.com – Forum pemilik hak sulung atau (FPHS), area konsesi PT Freeport Indonesia yang meliputi wilayah Tsinga, Wa-Banti dan Aroanop yang disingkat Tsingwarop sudah menempuh sejumlah langkah terkait proteksi wilayah adat mereka, yang sudah 51 tahun lamanya di gerogoti oleh PT Freeport Indonesia tanpa ada kompensasi ganti rugi ulayat mereka yang jelas, dan mulai menemui titik terang atau payung hukum areal tanah mereka.
Saksikan selengkapnya dalam video diatas…
(RH)
Apa komentar anda ?