Jayapura, Nokenlive.com – Nasib naas dialami Bripka M. Icksan anggota Satuan Lalu lintas Polres Merauke yang dianiaya Andreas Waimu di Jalan Raya Mandala Bampel depan Bank Sinar Mas Merauke, Minggu (10/3/2019) pagi.
Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol. AM. Kamal, menjelaskan dari keterangan saksi Yahya Yunus bahwa kejadian berawal dari Korban (Bripka M. Ickas) sedang melaksanakan rutinitas jalan sehat bersama jamaah masjid Baitur Rahman diputaran depan salah satu toko di Merauke.
“Jadi, korban memberikan isyarat kepada pengendara untuk memperlambat laju kendaraan namun pelaku yang dalam pengaruh minuman keras tidak terima lalu mengancam korban sehingga terjadi pertengkaran mulut,” kata Kamal di Jayapura, Senin (11/3/2019).
Selanjutnya, kata Kamal, pelaku lari dan berkata “Saya akan kembali”, tidak beberapa lama kemudian pelaku datang sudah membawa parang dan langsung mengayun-ayunkan parang dikerumunan jamaah ibu-ibu yang berada dibangian depan melaksanakan jalan sehat.
Kemudian korban maju untuk mengamankan pelaku namun terlapor mengayunkan parang kearah korban, sehingga terjadi perkelahian dan korban terkena parang pada bagian telapak tangan kiri karena sempat mencengkram parang milik terlapor dan akibat perkelahian tersebut korban terkena parang dibagian bawah dagu sebelah kiri yang mengakibatkan luka.
“Kejadian ini dikarenakan pelaku yang dalam keadaan pengaruh minuman keras mabuk dan mengayunkan parang di kerumunan jamaah ibu-ibu yang berada dibagian depan sehingga Bripka Muhammad Icksan maju untuk mengamankan pelaku,” ujarnya.
Dikatakan, kasus penganiayaan ini telah ditangani sat reskrim Polres Merauke. “Pelaku dan barang bukti berupa 1 bilah parang telah diamankan untuk proses hukum lanjutnya,” kata Kabid Humas Polda Papua.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 2 ayat 1 UU Darurat No.12 tahun 1951 dan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
(BM)
Apa komentar anda ?