Jayapura, Nokenlive.com – Tim gabungan Sat Reskrim Polres Jayawijaya berhasil mengamankan dua pelaku pencurian kendaraan bermotor, HS dan MS di Jalan Hom-hom Wamena, Kabupaten Jayawijaya, Papua, Jumat (22/2/2019) pagi.
Juru bicara Polda Papua, Kombes Pol. Drs. AM. Kamal, SH mengatakan penangkapan salah satu pelaku berinisial HS (27) terkait Laporan Polisi Nomor: LP/03/I/2019/Papua/Res Jayawijaya, tanggal 1 Januari 2019.
“Jadi, tim gubungan Polres Jayawijaya mendapat informasi masyarakat tentang keberadaan pelaku HS di Jalan Hom Hom Lokasi III Wamena, tim langung mendatangi dan melihat pelaku berada di dalam rumah dan melakukan penangkapan sekitar pukul 07.00 WIT,” kata Kombes Kamal kepada wartawan di Jayapura, Sabtu (23/2/2019).
Menurut Kamal, pelaku MS orang tuanya menyerahkan ke Mapolres Jayawijaya sementara pelaku Rio Lagoan masih dalam proses penyelidikan.
“Iya, pelaku HS alias Hengki saat melakukan aksinya bersama dua rekan lain yaitu MS dan Rio Lagioan. MS telah diserahkan oleh orang tuanya sedangkan pelaku lainnya an. Rio Lagoan dari keterangan MS berada di Jayapura,” katanya.
Kasus curanmor ini terjadi pada hari Selasa tanggal 1 Januari 2019 di Lokasi III Wamena, dimana para pelaku menghadang korban atas nama Petrus Lamba dan membawa kabur motor miliknya.
Kasus pencurian kendaraan bermotor ini telah ditangani Sat Reskrim Polres Jayawijaya untuk diproses hukum lebih lanjut.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman penjara selama 5 Tahun.
(BM)





Apa komentar anda ?