Jayapura, Nokenlive.com – Tim Delta Polres Jayapura Kota berhasil tangkap dua wanita dari tiga pelaku spesialis copet yang sering beroperasi di seputaran Kota Jayapura, Kamis tanggal 21 Februari 2019 pukul 15.30 WIT.
Penangkapan kedua pelaku berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/121/II/2019/Papua/ Res Jpr Kota tanggal 08 Februari 2019 tentang Pencurian.
Kabid humas Polda Papua, Kombes Pol. AM. Kamal, mengatakan dalam aksinya ketiga pelaku mempunyai peran masing-masing yaitu eksekusi, mengawasi situasi serta mengalihkan korban dan hasil dari pencurian tersebut mereka bagi.
“Jadi, saat dilakukan pemeriksaan oleh penyidik pelaku mengaku bahwa mereka melakukan aksi pencurian di salah satu toko yang ada di Kota Jayapura,” kata Kombes Pol. AM. Kamal di Jayapura, Sabtu (23/2/2019).
Dijelaskan, setelah mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada aksi copet terhadap seorang pelanggan disalah satu toko yang ada di Kota Jayapura.
“Tim bergerak cepat melakukan penyelidikan dan mengambil dengan meminta rekaman CCTV yang berada di salah satu toko tersebut untuk keperluan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka NS (30) melintas tidak jauh dari toko tersebut,” ujarnya.
Setelah menangkap NS, Tim Delta Polresta Jayapura kembali mengamankan teman NS berinisial EM (22) di kamar kosnya APO Pantai.
“Jadi, berdasarkan pengakuan pelaku NS bahwa ada temanya ikut sama – sama melakukan aksi copet dan tim langsung mengamankan pelaku di kamar kosnya,” ujar Kamal.
Selain itu, tim delta Polres Jayapura Kota kembali menggrebek rumah kos pelaku atas nama Linda di Apo Kali namun pelaku berhasil melarikan diri sebelum polisi tiba.
Tim mendapat barang bukti Narkotika jenis ganja di kamar kos pelaku sebanyak 1 kantong plastik hitam berisi Ganja; 5 plastik bening ukuran besar berisikan Ganja; 2 plastik bening ukuran sedang berisikan Ganja.
Kedua pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolres Jayapura Kota untuk dilakukan proses hukum selanjutnya yang ditangani Sat Reskrim Polres Jayapura Kota.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
(BM)
Apa komentar anda ?