Jayapura, Nokenlive.com – Tim Rajawali Polres Merauke berhasil amankan dua orang pelaku curanmor dan curas bersama 7 unit kendaraan roda dua hasil Curanmor di Kota Merauke dan di Kampung Senayu, Distrik Tanah Miring, Kabupaten Merauke, Senin (18/2/2019).
Kepala Bidang Humas Polda Papua, Kombes Pol. AM. Kamal, menjelaskan tim Rajawali membawa terduga pelaku curanmor berinisial RK guna menunjukkan tempat penyimpanan motor-motor yang dicurigai sebagai motor hasil curian untuk dikumpulkan.
Setelah tiba di Mapolsek Tanah Miring, tim membawa terduga pelaku curas berinisial NY guna menunjukkan tempat penyimpanan motor-motor yang dicurigai sebagai motor hasil curian dan selanjutnya dari keterangan pelakuTim Rajawali menuju ke Kampung Senayu.

“Tiba di Kampung Senayu tim Rajawali berhasil kumpulkan barang bukti kendaraan hasil curian diantaranya, 1 unit motor Yamaha Mio Soul warna hitam, 1 unit motor Yamaha Mio Soul GT warna putih, 1 unit motor Yamaha Jupiter Z warna merah, 1 unit motor Yamaha Jupiter Z warna hitam, 1 unit motor Suzuki Satria FU hitam, 1 unit motor Yamaha Xeon warna putih dan 1 unit motor Honda Win warna hitam,” kata AM. Kamal di Jayapura, Selasa (19/2/2019).
Kombes Pol. Ahmad Musthofa Kamal, mengatakan hasil interogasi terhadap saudara RK dan NY diperoleh keterangan bahwa barang bukti tersebut merupakan hasil curian di Kota Merauke dan di Distrik Tanah Miring dan dalam melakukan aksinya para pelaku dibantu oleh Sdr. M, Sdr. S alias T dan TK. “Ketiga orang lagi masih dilakukan pengejaran oleh tim rajawali,” ujar Kamal.
Pelaku RK melanggar pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara dan untuk NY dipersangkakan melanggar pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun penjara.
(BM)





Apa komentar anda ?