Jayapura, Nokenlive.com – Penyidik Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Papua akhirnya melimpahkan berkas perkara dugaan korupsi terminal type B Kabupaten Nabire 2016 bersama tersangka, mantan kadishub Papua, DJM dan barang bukti ke Kejati Papua, Selasa (19/2/2019) pagi.
Direktur Kriminal Khusus Polda Papua, Kombes Pol. Edy Swasono, mengatakan penyerahan tersangka DJM dan barang bukti ke Kejati Papua menyusul berkas perkara kasus dugaan Korupsi dinyatakan lengkap atau P-21 untuk diproses hukum lebih lanjut.
“Berkas perkara dugaan korupsi tersangka DJM sempat dikembalikan karena dinyatakan belum lengkap atau P-19 oleh Jaksa, dan sekarang baru dilimpahkan bersama ketiga rekanya,” kata Kombes Edy Swasono.
Tersangka dugaan korupsi, DJM terlebih dahulu telah menjalani proses penahanan di Rutan Mapolda Papua oleh penyidik direktorat kriminal khusus Polda Papua pada Senin 26 November 2018 lalu.
Diketahui, Direktorat Kriminal Khusus Polda Papua, tetapkan mantan Kepala Perhubungan Provinsi Papua, DJM tersangka dugaan tindak pidana korupsi pembangunan terminal type B Kabupaten Nabire tahun 2016 lalu, dengan kerugian negara mencapai hingga Rp.1,7 milliar.
Penyidik reskrimsus Polda Papua juga telah menetapkan tiga orang rekanan DJM sebagai tersangka yakni YYT selaku PPTK, SR Konsultan pengawas dan JAS selaku pelaksana pekerjaan dalam kasus pembangunan terminal tipe B di Nabire.
Penangkapan tersebut berdasarkan laporan polisi nomor :LP/23/I/ SPKT/Polda Papua tanggal 18 Januari 2018 tentang tindak pidana Korupsi pembangunan terminal penumpang tipe B di Kabupaten Nabire tahun anggaran 2016 dan surat perintah penyidikan nomor sprin.sidik/06/I/2018 Ditkrimsus tanggal 18 Januari 2018.
Tersangka mantan kadis PUPR Papua, DJM dan tiga orang tersangka lain dijerat pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 UU nomor 31 tahun 1999 sebagai mana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara.
(BM)





Apa komentar anda ?