Jayapura, Nokenlive.com – Tim opsnal satuan Narkoba Polres Keerom berhasil menangkap jaringan pengedar narkoba jenis ganja berinisial G-M di kampung Kali lapar, Distrik Waria, Kabupaten Keerom, Senin (11/2/2019) dini hari.
Penangkapan G-M sesuai hasil pengembangan penyidikan terhadap seorang tersangka yang terlebih dahulu diamankan Satgas TNI AD di kampung Yowong, Distrik Arso Barat lantaran kedapatan membawa ganja kering saat swipping rutin.
Polisi pun berhasil mengamankan barang bukti empat plastik berukuran sedang berisi ganja kering yang diduga akan diedarkan oleh pelaku.

Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol. A.M, Kamal menjelaskan ketiga pelaku saat ini telah diamankan di Mapolres Keerom untuk pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik Sar Res Narkoba.
“Pelaku dan barang bukti sudah diamankan. Dua pelaku yang diamankan oleh rekan kami dari TNI yakni SP dan ML, sementara GM ditangkap dari hasil pengembangan SP dan ML,” kata Kabid Humas di Jayapura.
Kamal menambahkan, hingga saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan, lantaran diduga kuat GM merupakan bandar ganja litas negara.
“Ganja itu didapatnya dari PNG langsung, dan kami masih dalami diduga kuat dia (pelaku) memiliki jaringan peredaran ganja,” jelasnya.
Mantan Wakapolres Depok ini pun menjelaskan atas perbuatannya ketiga pelaku dijerat pasal 111 ayat 2 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman minimal 7 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara dengan denda paling banyak 8 milliar rupiah.
(BM)
Apa komentar anda ?