Jakarta, NokenLive.com – Kuasa hukum Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua, Stefanus Roy Rening meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhenti melakukan upaya kriminalisasi terhadap pejabat Pemerintah Provinsi Papua dengan menggeser kegagalannya dalam upaya Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap pejabat Papua di Hotel Borobudur 2 Febrruari 2019 karena tanpa bukti kepada isu penganiayaan terhadap dua pegawainya.
Hal itu ditegaskan usai pertemuan dengan penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Roy hadir mewakili, EH, salah satu saksi yang sedianya menjalani pemeriksaan atas kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan pegawai Pemprov Papua terhadap dua petugas KPK itu.
“Tak ada satu pun barang bukti yang ditemukan di lokasi dalam kaitan dengan isu suap. Ini yang kita katakan bahwa pimpinan KPK beserta seluruh jajarannya telah melakukan upaya kriminalisasi terhadap pemerintah provinsi dan gubernur Papua. Oleh karena itu, pimpinan KPK harus menjelaskan secara terbuka,” ungkap Roy.
Menurut Roy, hal ini menunjukkan sikap tidak percaya KPK terhadap Pemprov Papua dalam pengelolaan keuangan yang seharusnya tidak perlu terjadi. Sebab empat tahun belakangan, terhitung sejak 2015, KPK telah bekerja sama dan berkomitmen bersama-sama dengan Pemprov Papua dalam mencegah dan memberantas tindak pidana korupsi.
Menurut Roy, ada tiga indikator upaya kriminalisasi yang sedang dilakukan lembaga antirasuah itu kepada Pemprov Papua. “Pertama, para pegawainya yang datang ke Hotel Borobudur 2 Februari 2019 itu melakukan pemantauan, tidak sama sekali dibekali surat tugas. Kedua, jika KPK mengatakan ada tindak pidana korupsi yang diselidiki hingga mengirim pegawainya melakukan pemantauan, pertanyaannya tindak pidana korupsi yang mana?” kata Roy.
(VJ)
Apa komentar anda ?