Jayapura, Nokenlive.com – Polisi Polsek Jayapura Selatan berhasil menangkap dua wanita cantik berinisial EJ (20) dan R (18) pemilik dan penjual minuman keras (Miras) illegal menggunakan mobil di seputaran Entrop, Distrik Jayapura Selatan, Kota Jayapura, Minggu (10/2) dini hari.
Kedua pelaku ditangkap saat anggota tim regu II Polsek Jayapura Selatan melakukan patrol dan kedapatan menjual miras tanpa dilengkapi surat ijin penjualan, Sabtu malam.
Kapolres Jayapura Kota AKBP Gustav R Urbinas ketika dikonfirmasi melalui Kapolsek Jayapura Selatan, Kompol. Marthin Koagouw mengatakan kedua pelaku telah diamankan di Mapolsek Jayapura Selatan guna proses lebih lanjut sesuai hukum yang berlaku.
“Jadi, saat ini keduanya telah diamankan beserta barang bukti dan akan diproses hingga ke pengadilan,” kata Kompol Marthin.
Menurut Marthin, kedua pelaku ditangkap lantaran kedapatan menjual miras ilegal dan memiliki peran masing-masing yang mana EJ merupakan pemilik sedangkan R merupakan penjual.
Untuk modus penjualan keduanya menggunakan sebuah mobil di mana miras itu disimpan di dalam mobil. “Mereka jual menggunakan mobil agar tidak dicurigai seperti yang lainnya. Saat ini mobil yang digunakan para pelaku pun turut diamankan beserta miras,” jelasnya.
Polisi berhasil amankan barang bukti puluhan botol miras ilegal berbagai merek antara lain yakni tujuh botol anggur merah, empat botol Wishkey drum, satu botol Mansion House, tiga botol Vodka, enam botol bir hitam, 15 kaleng jumbo bir putih dan uang tunai Rp.200 ribu Rupiah yang diduga hasil penjualan miras.
Marthin menambahkan, sejauh ini Polres Jayapura Kota terus berupaya menekan peredaran miras ilegal yang ada di Kota Jayapura terutama penjual miras di seputaran Entrop Distrik Jayapura Selatan.
(BM)
Apa komentar anda ?