Jayapura, Nokenlive.com – Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Jayapura Kota berhasil menggagalkan upaya peredaran 100 gram narkotika jenis Sabu dan 15 butir ekstasi di Kota Jayapura, Senin (4/2/2019).
Kapolres Jayapura Kota, AKBP Gustav, mengatakan dalam upaya menggagalkan peredaran narkoba di Kota Jayapura melalui satuan reserse narkoba yang berhasil menangkap satu orang pelaku berinisial F (36) yang didugasebagai kurir sabu.
“Tersangka F ini merupakan kurir narkoba jenis shabu dan extasi yang dikirim dari Provinsi Jambi untuk diedarkan di kota Jayapura,” kata AKBP. Gustav Urbinas dalam keterangan persnya di Mapolres Jayapura Kota, Jumat (8/2/2019).
Dijelaskan, penangkapan tersangka F saat usai mengambil paketan yang berisikan sabu dari salah satu jasa pengiriman di Kota Jayapura.
“Jadi, penangkapan tersangka ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan ada paket diduga berisikan shabu yang hendak diambil pelaku, sehingga tim opsnal kami buntuti dimana pelaku ditangkap usai mengambil paketan berisikan sabu dan extasi,” ujarnya.
Dari hasil penyidikan tersangka F mengaku dirinya hanya sebagai kurir yang di kontorl langsung oleh salah seorang narapidana dari balik jeruji besi lembaga permasyarakatan (Lapas) Narkotika Doyo, Kabupaten Jayapura.
“Berdasarkan keterangan tersangka, dirinya hanya diarahkan oleh pelaku lainnya yang berstatus narapidana. Kami pun sudah kantongi identitas napi tersebut, disisilain usai mengambil shabu itu, napi yang dimaksud sempat berkomunikasi dengan F dan kami sempat mendengarkan hal itu,” kata Kapolres.
Narkotika jenis shabu dan ekstasi yang berhasil diamankan rencananya akan diedarkan di kota Jayapura dan sekitaranya dimana barang haram tersebut berasal dari Jambi.
“Mereka mengirimkan barang itu dari Jambi dengan modus menyelipkan di dalam kopi yang sudah di peking, selain itu juga alamat yang di tujukan diduga tidak ada,” jelas Urbinas.
Kasat Narkoba Polres Jayapura Kota, AKP. M.BY Hanafi, mengatakan untuk identitas narapidana yang disebutkan oleh tersangka F nantinya akan dilakukan pemeriksaan oleh Penyidik Sat Narkoba.
“Narapidana yang disebutkan oleh F sudah kami kantongi dan kami sempat mendengar komunikasi antaran napi itu dan pelaku F, maka dari itu kami akan lakukan pemeriksaan lebih intens lagi,” kata Hanafi.
Menurutnya, peredaran narkotika jenis shabu sering kali di control oleh narapidana dari balik Lapas Doyo, oleh karena itu dengan pengungkapan ini dapat menjadi titik terangan untuk mengungkap pelaku dibalik jaringan ini.
“Kami masih akan dalami semoga ada titik terang, selain itu tidak mudah kami tetapkan napi sebagai tersangkan, karena kami masih akan dalami lagi dengan memintai keterangan apabila mengarah maka kami tetapkan sebagai tersangka,” ujarnya.
Atas perbuatanya tersangka F dijerat dengan pasal 112 ayat 2 undang-undang nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman penjara 20 tahun penjara.
(BM)
Apa komentar anda ?