ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Redaksi Nokenlive.com
  • Advertise
  • Syarat dan Ketentuan
  • Contact
  • Ketentuan Penggunaan
Sabtu, Juni 27, 2026
  • Home
  • Papua Terkini
  • Papua Pegunungan
  • Papua Tengah
  • PAPUA SELATAN
  • Kabar Port Numbay
  • Hukum & Kriminal
  • Home
  • Papua Terkini
  • Papua Pegunungan
  • Papua Tengah
  • PAPUA SELATAN
  • Kabar Port Numbay
  • Hukum & Kriminal
No Result
View All Result
No Result
View All Result
  • Home
  • Papua Terkini
  • Papua Pegunungan
  • Papua Tengah
  • PAPUA SELATAN
  • Kabar Port Numbay
  • Hukum & Kriminal

Home » Kayu Dari Papua Di Tahan Kelalaian Siapa ?

Kayu Dari Papua Di Tahan Kelalaian Siapa ?

Oleh : Noken Live
18 Januari 2019
Di Provinsi Papua
0
Pertemuan masyarakat adat dengan anggota DPR Papua/ VUJ

Pertemuan masyarakat adat dengan anggota DPR Papua/ VUJ

Jayapura, nokenlive.com – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan diminta untuk segera menerbitkan Norma Standar Prosedur dan Kriteria (NSPK), agar Izin Usaha Pemanfaatan Kawasan (IUPK) Masyarakat Hukum Adat (MHA) dapat dikeluarkan, sehingga masyarakat adat dapat mengelola hutannya sendiri dengan begitu kayu-kayu milik adat bisa mengantongi perijinan yang jelas.

Ditambahkan bahwa MRP, DPRP dan Gubernur harus bisa sepakat agar sesegera mungkin membahas dan mengesahkan Raperdasus masyarakat adat, sebab di dalam Raperdasus masyarakat adat itu sudah mengatur tentang hutan adat sehingga masyarakat adat berhak mengelola hutannya, dan hutan yang dimaksud adalah hutan adat sesuai putusan MK jelas bahwa hutan adat bukan hutan negara.

sebenarnya Bab itu kita masukan dalam rangka implementasi dari putusan MK Nomor  35 tahun 2012. Nah itu solusinya supaya kayu-kayu milik masyarakat adat tidak menjadi incaran aparat penegak hukum dan tidak lagi disebut kayu-kayu ilegal. Jadi mungkin itu solusinya”. Ungkap anggota DPR Papua John NR Gobai kepada wartawan nokenlive.com Jumat 18 Januari 2019 di Jayapura.

penting yang harus disepakati terkait dengan hutan adat itu misalnya perbedaan pandangan masyarakat adat Papua yang menilai berhak atas hutannya, artinya hutan yang ada di dalam wilayah adat adalah hutan adat yang dapat dikelola, diusahakan dan dijual oleh masyarakat adat karena itu adalah hak mereka  sebagai pemilik atas tanah dan hutan tersebut. Sementara prespektif Jakarta untuk dapat menjadi hutan yang disebut hutan adat maka ada tahapan-tahapannya.

masyarakat adat bersama anggota DPR Papua/ VJ
masyarakat adat bersama anggota DPR Papua/ VJ

yang dimaksud adalah ada identifikasi masyarakat adat dan lain-lain sesuai dengan Permendagri nomor 52 tahun 2014, tentang pedoman pengakuan masyarakat hukum adat. Hal ini yang agak sulit untuk diterima oleh masyarakat adat Papua dan tentunya bertentangan dengan realita di Papua juga bertentangan dengan UUD 1945 Pasal 18B ayat 1 dan 2 dan UU No 21 Tahun 2001.

dengan apa yang disampaikan oleh Astrit selaku PO KIPRAH Papua, mengatakan, bahwa dirinya bersama rekan – rekan dari koalisi masyarakat sipil untuk tata ruang papua sedang  berupaya untuk membantu masyarakat adat dalam penguatan legal standing sehingga masyarakat adat memiliki kekuatan hukum untuk mengakui  hak atas hutan  dan tanah adat miliknya.

berharap pihak Jakarta juga harus bisa memahami konteks lokal Papua. Artinya apa yang ada menjadi pemahaman-pemahaman lokal atau adat di Papua itu haruslah dapat jujur diakui oleh jakarta dan dapat diakomodir didalam sebuah regulasi. Dalam Pertemuan dengan masyarakat adat hari kamis 17 Januari 2019, di kantor DPR Papua kami juga mendapat informasi bahwa, kayu yang ditahan di Makasar dan Surabaya asal kayunya dari  masyarakat adat yang dikerjakan oleh masyarakat adat sendiri “, tutur Gobay.

memahami Putusan MK 35/2012 dalam konteks Papua dan karena  menunggu NSPK yang sudah 7 tahun belum diterbitkan oleh KLHK, ini berarti kayu menjadi ilegal karena kelambatan KLHK mengeluarkan NSPK.

“Jangan sebut kayu masyarakat ilegal karena mereka ambil kayu dari tanah adatnya, Pemerintah Pusat juga selama 7 tahun belum mengeluarkan NSPK untuk Kayu masyarakat adat papua maka itu harus dapat diakui oleh Pemerintah dan  tidak menahan kayu Papua di Makassar dan Surabaya serta KLHK harus dapat segera mengeluarkan NSPK bagi Kayu Masyarakat Adat Papua”. tutup John Gobay.

(VJ)

 

Tags: Ilegal LogingKayu Dari PapuaKementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Bagikan1Tweet1KirimBagikan
Berita Sebelumnya

Generasi Muda Papua Dihimbau Tinggalkan Miras Dan Narkoba

Berita Selanjutnya

KMSTRP Minta Pemerintah Tunda Perizinan Baru Untuk Tiga Sektor 

Berita Terkait

Resepsi Bulan Bung Karno, BTM Tegaskan Kekuatan PDI Perjuangan Bersumber dari Rakyat
Nasional

Resepsi Bulan Bung Karno, BTM Tegaskan Kekuatan PDI Perjuangan Bersumber dari Rakyat

Kepsek SRT 75 Jayapura: Penerimaan Siswa Baru Sekolah Rakyat Lewat Dinas Sosial
Pendidikan

Kepsek SRT 75 Jayapura: Penerimaan Siswa Baru Sekolah Rakyat Lewat Dinas Sosial

Festival Colo Sagu Jadi Seruan Selamatkan Masa Depan Hutan Papua
Politik dan Pemerintahan

Festival Colo Sagu Jadi Seruan Selamatkan Masa Depan Hutan Papua

Sensus Ekonomi 2026 Dimulai, Wali Kota Jayapura Ajak Warga Berpartisipasi
Kabar Port Numbay

Sensus Ekonomi 2026 Dimulai, Wali Kota Jayapura Ajak Warga Berpartisipasi

Berita Lainnya

Apa komentar anda ?

Nokenlive - Berita Papua Terkini

Menyuarakan Pembangunan di Papua dalam Berbagai Aspek Kehidupan

Ikuti Kami

  • Tentang Kami
  • Redaksi Nokenlive.com
  • Advertise
  • Syarat dan Ketentuan
  • Contact
  • Ketentuan Penggunaan

© 2018 Nokenlive - Berita Terkini Seputar Papua

Selamat datang kembali

Masuk dengan akun anda

Lupa kata sandi?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email untuk mereset kata sandi

Masuk

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Tentang Kami
  • Redaksi Nokenlive.com
  • Papua Terkini
  • Papua Pegunungan
  • Politik dan Pemerintahan
  • Ekonomi & Bisnis
  • PAPUA SELATAN
  • Kabar Daerah
  • Kabar Port Numbay
  • Hukum & Kriminal

© 2018 Nokenlive - Berita Terkini Seputar Papua