Jayapura, nokenlive.com – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan diminta untuk segera menerbitkan Norma Standar Prosedur dan Kriteria (NSPK), agar Izin Usaha Pemanfaatan Kawasan (IUPK) Masyarakat Hukum Adat (MHA) dapat dikeluarkan, sehingga masyarakat adat dapat mengelola hutannya sendiri dengan begitu kayu-kayu milik adat bisa mengantongi perijinan yang jelas.
Ditambahkan bahwa MRP, DPRP dan Gubernur harus bisa sepakat agar sesegera mungkin membahas dan mengesahkan Raperdasus masyarakat adat, sebab di dalam Raperdasus masyarakat adat itu sudah mengatur tentang hutan adat sehingga masyarakat adat berhak mengelola hutannya, dan hutan yang dimaksud adalah hutan adat sesuai putusan MK jelas bahwa hutan adat bukan hutan negara.
sebenarnya Bab itu kita masukan dalam rangka implementasi dari putusan MK Nomor 35 tahun 2012. Nah itu solusinya supaya kayu-kayu milik masyarakat adat tidak menjadi incaran aparat penegak hukum dan tidak lagi disebut kayu-kayu ilegal. Jadi mungkin itu solusinya”. Ungkap anggota DPR Papua John NR Gobai kepada wartawan nokenlive.com Jumat 18 Januari 2019 di Jayapura.
penting yang harus disepakati terkait dengan hutan adat itu misalnya perbedaan pandangan masyarakat adat Papua yang menilai berhak atas hutannya, artinya hutan yang ada di dalam wilayah adat adalah hutan adat yang dapat dikelola, diusahakan dan dijual oleh masyarakat adat karena itu adalah hak mereka sebagai pemilik atas tanah dan hutan tersebut. Sementara prespektif Jakarta untuk dapat menjadi hutan yang disebut hutan adat maka ada tahapan-tahapannya.
yang dimaksud adalah ada identifikasi masyarakat adat dan lain-lain sesuai dengan Permendagri nomor 52 tahun 2014, tentang pedoman pengakuan masyarakat hukum adat. Hal ini yang agak sulit untuk diterima oleh masyarakat adat Papua dan tentunya bertentangan dengan realita di Papua juga bertentangan dengan UUD 1945 Pasal 18B ayat 1 dan 2 dan UU No 21 Tahun 2001.
dengan apa yang disampaikan oleh Astrit selaku PO KIPRAH Papua, mengatakan, bahwa dirinya bersama rekan – rekan dari koalisi masyarakat sipil untuk tata ruang papua sedang berupaya untuk membantu masyarakat adat dalam penguatan legal standing sehingga masyarakat adat memiliki kekuatan hukum untuk mengakui hak atas hutan dan tanah adat miliknya.
berharap pihak Jakarta juga harus bisa memahami konteks lokal Papua. Artinya apa yang ada menjadi pemahaman-pemahaman lokal atau adat di Papua itu haruslah dapat jujur diakui oleh jakarta dan dapat diakomodir didalam sebuah regulasi. Dalam Pertemuan dengan masyarakat adat hari kamis 17 Januari 2019, di kantor DPR Papua kami juga mendapat informasi bahwa, kayu yang ditahan di Makasar dan Surabaya asal kayunya dari masyarakat adat yang dikerjakan oleh masyarakat adat sendiri “, tutur Gobay.
memahami Putusan MK 35/2012 dalam konteks Papua dan karena menunggu NSPK yang sudah 7 tahun belum diterbitkan oleh KLHK, ini berarti kayu menjadi ilegal karena kelambatan KLHK mengeluarkan NSPK.
“Jangan sebut kayu masyarakat ilegal karena mereka ambil kayu dari tanah adatnya, Pemerintah Pusat juga selama 7 tahun belum mengeluarkan NSPK untuk Kayu masyarakat adat papua maka itu harus dapat diakui oleh Pemerintah dan tidak menahan kayu Papua di Makassar dan Surabaya serta KLHK harus dapat segera mengeluarkan NSPK bagi Kayu Masyarakat Adat Papua”. tutup John Gobay.
(VJ)
Apa komentar anda ?