Jayapura, Nokenlive.com – Koalisi Masyarakat Sipil Untuk Tata Ruang Papua ( KMSTRP ) menganalisa adanya urgensi terkait perijinan pada tiga sektor, yakni sektor pertambangan, perkebunan kelapa sawit dan kehutanan di provinsi Papua. KMSTRP meminta pemerintah provinsi Papua untuk segera melakukan penataan perizinan terhadap ke tiga sektor tersebut dan memberikan rekomendasi kepada pemerintah agar melakukan penundaan untuk izin baru terhadap tiga sektor tersebut agar pelaksanaan peninjauan kembali perijinan dapat berjalan dengan maksimal.
“Temuan dari koalisi kami itu ada beberapa izin yang masuk dalam hutan lindung,kemudian adanya tumpang tindih antar konsesi, kemudian ketika pemerintah mengeluarkan izin – izin itu ada tumpang tindih antara ijin tambang yang masuk ke dalam kawasan untuk KPH “. ungkap Tedi Wakum dari LBH Papua saat jumpa pers di Abepura pada Kamis 17 Januari 2019.
Sebagaimana diketahui bahwa hutan di provinsi Papua dengan luas kawasan mencapai 30.387.499 HA atau 94,88 % dari luas total wilayah administrasi provinsi Papua, mengalami deforestasi yang serius dalam dua dekade terakhir yakni mencapai 147.411,51 HA pertahun ( FWI,2016).
Beberapa hal yang menjadi faktor pendukung lajunya deforestasi hutan di provinsi Papua, salah satunya adalah ekspansi industri berbasis lahan seperti pertambangan, perkebunan sawit dan kehutanan. Hingga tahun 2017 ada sebanyak 187 izin industri berbasis lahan, yang terdiri dari 82 izin usaha pertambangan, 75 izin usaha perkebunan sawit dan 22 IUPHHK-HA serta 8 IUPHHK-HTI dengan total luas konsesi izin sebesar 9.841.061,7 HA atau 30,73 % dari luas total wilayah administrasi provinsi Papua. Untuk sementara semua izin – izin ini belum beroperasi atau beraktivitas di lapangan, namun izin tersebut adalah izin yang secara resmi diterbitkan oleh pemerintah.
Dari hasil temuan Koalisi Masyarakat Sipil Untuk Tata Ruang Papua (KMSTRP) menunjukan bahwa banyak ijin pertambangan, perkebunan sawit dan kehutanan yang bermasalah, tidak clear and clean (non CnC), tumpang tindih dengan kawasan lindung, tumpang tindih antar konsesi, tidak memenuhi kewajibannya kepada negara yang mengakibatkan potensi kerugian negara hingga mampu menimbulkan konflik.
”Sepanjang perjalanan ini kan banyak izin yang diberikan dan itu terjadi tumpang tindih, bahkan izin yang tadinya di kawasan areal perkebunan lain seperti sawit ini dilegal di areal penggunaan lain, tapi temuan di lapangan itu overleg, masuk dalam kawasan lindung dan itu harus bebas dari perizinan “ungkap Mukfizar Syarif pengacara buplik KMSTRP.
Berdasarkan uraian fakta yang ada maka KMSTRP merekomendasikan kepada pemerintah provinsi Papua agar terlebih dahulu menertibkan kebijakan penundaan izin baru pertambangan, perkebunan kelapa sawit dan kehutanan dalam bentuk instruksi gubernur dengan masa berlaku minimal tiga tahun. Kedua selama pelaksanaan kebijakan penundaan izin baru dilakukan, pemerintah membentuk tim evaluasi yang terdiri dari OPD, akademisi, organisasi masyarakat sipil, dan perwakilan masyarakat adat untuk mengevaluasi seluruh izin – izin pertambangan, perkebunan sawit dan kehutanan di provinsi Papua. Yang terakhir KMSTRP merekomendasikan agar hasil evaluasi tim tersebut dipergunakan oleh pemerintah provinsi Papua sebagai dasar untuk menata izin, bahkan mencabut izin yang tidak sesuai dengan peraturan perundang –undangan atau pun memperbaiki sistim perizinan yang terintegrasi, transparan, partisipatif dan akuntabel.
’’Kami berharap agar rekomendasi ini dapat menjadi acuan pemerintah daerah dalam hal ini pemerintah provinsi papua untuk menunda izin baru pada tiga sektor yaitu pertambangan, perkebunan sawit juga kehutanan. Hal ini dimaksudkan agar peninjauan kembali perijinan dapat berjalan secara maksimal untuk kepentingan bersama terutama masyarakat adat sebagai pemilik hak ulayat, juga untuk meningkatkan pendapatan daerah karena dari hasil penemuan KMSTRP pendapatan daaerah dari ketiga sector ini sangat rendah yang mana hal ini berdampak dari kurang adanya pengawasan pemerintah provinsi Papua. tutup Astrid selaku PO Advokasi KIPRA.
(VJ)
Apa komentar anda ?