Jayapura, Nokenlive.com – Kepolisian Sektor Merauke Kota, melakukan penggerebekan penjualan minuma keras lokal jenis sopi dan berhasil mengamankan salah satu penjual, Alfred Tuhuleka (24), Senin (15/10/2018) di jalan Ampera IV Merauke.
Kecurigaan bermula ketika personil melihat seseorang dengan mengendarai sepeda motor yang menerunkan satu buah tas lalu menaruhnya di rumduk Jalan Ampera IV.
Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap barang tersebut, didapat minuman keras jenis sopi sehingga dilakukan penggerebekan di Jalan Ampera IV Merauke. Dari hasil penggerebekan diamankan satu pelaku, Alfred Tuhuleka bersama barang bukti puluhan minuman keras yang dikemas dalam botol VIT ukuran 600 ml, Uang Tunai Rp.63.000, 1 unit Hp Merk Nokia Mono seri 1280.
Atas kejadian tersebut, pelaku dan barang bukti diamankan ke Mapolsek Merauke Kota guna pemeriksaan lebih lanjut. Pada saat dilakukan penggerebakan salah satu teman pelaku an. Vecky Pati berhasil melarikan diri.
Atas perbuatanya, pelaku dijerat dengan pasal 204 Ayat (1) KUH Pidana yang berbunyi Barang siapa menjual, menawarkan, menerimakan atau membagi – bagikan barang, sedang diketahuinya bahwa barang itu berbahaya bagi jiwa atau kesehatan orang, dan sifat yang berbahaya itu didiamkanya, dihukum penjara selama – lamanya lima belas tahun. (Uya)
Apa komentar anda ?