ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Redaksi Nokenlive.com
  • Advertise
  • Syarat dan Ketentuan
  • Contact
  • Ketentuan Penggunaan
Minggu, Agustus 9, 2026
  • Home
  • Papua Terkini
  • Papua Pegunungan
  • Papua Tengah
  • PAPUA SELATAN
  • Kabar Port Numbay
  • Hukum & Kriminal
  • Home
  • Papua Terkini
  • Papua Pegunungan
  • Papua Tengah
  • PAPUA SELATAN
  • Kabar Port Numbay
  • Hukum & Kriminal
No Result
View All Result
No Result
View All Result
  • Home
  • Papua Terkini
  • Papua Pegunungan
  • Papua Tengah
  • PAPUA SELATAN
  • Kabar Port Numbay
  • Hukum & Kriminal

Home » Polisi Tangkap Pelaku Penjual Miras di Merauke

Polisi Tangkap Pelaku Penjual Miras di Merauke

Oleh : Noken Live
15 Oktober 2018
Di Hukum dan Kriminal
0
Pelaku beserta barang bukti yang di amankan di Polsek Merauke Kota

Pelaku beserta barang bukti yang di amankan di Polsek Merauke Kota

Jayapura, Nokenlive.com  – Kepolisian Sektor Merauke Kota, melakukan penggerebekan penjualan minuma keras lokal jenis sopi dan berhasil mengamankan salah satu penjual,  Alfred Tuhuleka (24), Senin (15/10/2018) di jalan Ampera IV Merauke.

Kecurigaan bermula ketika personil melihat seseorang dengan mengendarai sepeda motor yang menerunkan satu buah tas lalu menaruhnya di rumduk Jalan Ampera IV.

Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap barang tersebut, didapat minuman keras jenis sopi sehingga dilakukan penggerebekan di Jalan Ampera IV Merauke. Dari hasil penggerebekan diamankan satu pelaku, Alfred Tuhuleka bersama barang bukti puluhan minuman keras yang dikemas dalam botol VIT ukuran 600 ml, Uang Tunai Rp.63.000, 1 unit Hp Merk Nokia Mono seri 1280.

Atas kejadian tersebut, pelaku dan barang bukti diamankan ke Mapolsek Merauke Kota guna pemeriksaan lebih lanjut. Pada saat dilakukan penggerebakan salah satu teman pelaku an.  Vecky Pati berhasil melarikan diri.

Atas perbuatanya, pelaku dijerat dengan pasal 204 Ayat (1) KUH Pidana yang berbunyi Barang siapa menjual, menawarkan, menerimakan atau membagi – bagikan barang, sedang diketahuinya bahwa barang itu berbahaya bagi jiwa atau kesehatan orang, dan sifat yang berbahaya itu didiamkanya, dihukum penjara selama – lamanya lima belas tahun. (Uya)

Tags: Mapolsek Merauke KotaPolda Papuapolres meraukePolri
BagikanTweetKirimBagikan
Berita Sebelumnya

Tolak Miras Pemuda Tembak Temannya dengan Senapan Angin

Berita Selanjutnya

Penyebab Kecelakaan Polres Merauke Bersihkan Tumpahan Solar di Jalan

Berita Terkait

OTK Tembak Dua Warga di Festival Budaya Lembah Baliem Wamena
Hukum dan Kriminal

OTK Tembak Dua Warga di Festival Budaya Lembah Baliem Wamena

Polresta Ungkap Kasus Jambret di Entrop, Sejumlah Perhiasan dan Dua Handphone Diamankan
Hukum dan Kriminal

Polresta Ungkap Kasus Jambret di Entrop, Sejumlah Perhiasan dan Dua Handphone Diamankan

Jabat Kajari Jayawijaya, Ahmad Latupono Komitmen Kawal Dana Desa dan Perkuat Penegakan Hukum
Hukum dan Kriminal

Jabat Kajari Jayawijaya, Ahmad Latupono Komitmen Kawal Dana Desa dan Perkuat Penegakan Hukum

Nyaris Lolos, Avsec Bandara Sentani Gagalkan Penyelundupan Hampir 1 Kilogram Ganja ke Dekai
Hukum dan Kriminal

Nyaris Lolos, Avsec Bandara Sentani Gagalkan Penyelundupan Hampir 1 Kilogram Ganja ke Dekai

Berita Lainnya

Apa komentar anda ?

Nokenlive - Berita Papua Terkini

Menyuarakan Pembangunan di Papua dalam Berbagai Aspek Kehidupan

Ikuti Kami

  • Tentang Kami
  • Redaksi Nokenlive.com
  • Advertise
  • Syarat dan Ketentuan
  • Contact
  • Ketentuan Penggunaan

© 2018 Nokenlive - Berita Terkini Seputar Papua

Selamat datang kembali

Masuk dengan akun anda

Lupa kata sandi?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email untuk mereset kata sandi

Masuk

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Tentang Kami
  • Redaksi Nokenlive.com
  • Papua Terkini
  • Papua Pegunungan
  • Politik dan Pemerintahan
  • Ekonomi & Bisnis
  • PAPUA SELATAN
  • Kabar Daerah
  • Kabar Port Numbay
  • Hukum & Kriminal

© 2018 Nokenlive - Berita Terkini Seputar Papua