Jayapura, Nokenlive.com – Kepolisian Sektor Abepura, serahkan tersangka dan barang bukti (tahap II) kasus Dimuka Umum Secara Bersama-Sama Melakukan Kekerasan Terhadap Orang (Pengeroyokan) dengan tersangka Emanuel Hubi, ke Kejaksaan Negeri Jayapura, (15/10/2018).
Serah Terima tersangka dan Barang Bukti tersebut dilakukan setelah Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jayapura menyatakan berkas perkara tersangka an. Emanuel Hubi lengkap (P-21) sesuai dengan Surat dari Kepala Kejaksaan Negeri Jayapura Nomor: B-153/T.1.10.3/Epp.1/10/2018, tanggal 12 Oktober 2018, tentang hasil penelitian perkara tersangka sudah lengkap (P-21).
Kasus pengeroyokan tersebut terjadi pada hari Selasa tanggal 28 Agustus 2018 sekira pukul 22.20 Wit bertempat di putaran taxi Perumnas III Waena Kelurahan Yabansai Distrik Heram Kota Jayapura. Pengeroyokan tersebut dilakukan oleh tersangka saudara Imanuel Hubi bersama 1 (satu) orang yaitu Frengky Logo yang saat ini masuk dalam Daftar pencarian Orang (DPO).
Kejadian pengeroyokan berawal dari, kedua pelaku selesai mengkonsumsi minuman beralkohol jenis WIRO di lapangan belakang halte perumnas III Waena Distrik Heram Kota Jayapura. Setelah selesai mengkonsumsi minuman beralkohol kemudian kedua pelaku yang sudah dalam keadaan mabuk ke TKP dan menemui korban, Ori Yanto Ambone (25) sedang parkir mobil taxi yang dikendarainya, selanjutnya pelaku meminta uang namun karena tidak diberikan oleh korban sehingga tersangka saudara Emanuel Hubi mengambil kayu balok ukuran 5×5 panjang 55 Cm yang ada di sekitar TKP, dan langsung memukul korban di bagian belakang lebih dari satu kali, yang mengakibatkan korban mengalami memar dan bengkak.
Selanjutnya pelaku lainnya, Frengky Logo ikut serta menganiaya korban dengan menggunakan tangan dikepal dan memukul bagian pelipis kiri korban hingga mengalami luka memar, memukul muka korban dan memukul bagian leher sisi kiri hingga korban mengalami rasa sakit, Setelah kedua pelaku selesai melakukan pengeroyokan terhadap korban pelaku langsung melarikan diri menuju ke perumnas III dalam, sedangkan korban melaporkan kejadian tersebut ke Pos Polisi Patmor di Perumnas III Waena Distrik Heram Kota Jayapura.
Mendapat laporan tersebut, personil langsung mengejar para pelaku di perumnas III dalam, dan berhasil menangkap salah satu pelaku yaitu saudara Emanuel Hubi, sedangkan pelaku lainnya Frengky Logo berhasil melarikan diri dan saat ini telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Atas perbuatnnya tersangka Emanuel Hubi Dipersangkakan telah melanggar Pasal 170 Ayat (1) KUHP, dan atau Pasal 351 KUHP, Jo Pasal 55 KUHPidana tentang Pengeroyokan, Penganiayaan dan Turut serta melakukan kejahatan dengan ancaman hukuman 5 tahun 6 bulan penjara. (Uya)





Apa komentar anda ?