Biak, Nokenlive.com, – Unit Opsnal Sat Reskrim Polres biak kembali berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan alat musik keybord yang melibatkan lima orang tersangka.
Identitas dari kelima pelaku tersebut yakni, YDY (18), YR (17), MGR (14), ARK (24), dan BW (23), dua diantaranya masih berstatus di bawah umur, kelimanya ditangkap di tempat yang berbeda dengan peroses penangkapan selama 2 hari yaitu pada 6-7 Agustus 2018.
Selain berhasil mengamankan barang bukti hasil curian berupa lima unit sepeda motor di beberapa lokasi yang berbeda, polisi juga mengamankan satu unit alat musik keyboard yang dicuri di salahsatu gereja di daerah sumberker.
Kasat Reskrim Polres Biak Numfor AKP I Wayan Laba menjelaskan saat ini kelima pelaku pencurian beserta barang bukti telah di ditahan di Polres Biak Numfor untuk dilakukan proses lebih lanjut.
Menurut Kasat Reskrim kelima pelaku sudah saling mengenal dan saling membantu, selain kelima pelaku ini masih ada satu pelaku lagi yang menjadi dalang/pelaku utama dari pencurian tersebut yang belum tertangkap dan melarikan diri keluar Biak.
“Kami sudah mengetahui identitas dari pelaku ini dan tentunya kepolisian terus melakukan pengejaran kepada pelaku tesebut yang menjadi dalang dari pencurian ini, mudah-mudahan pelaku secepanya kami tangkap, ujar Kasat Reskrim Polres Biak Numfor AKP I Wayan Laba di Biak, Rabu (9/8/2018).
Para pelaku dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara namun untuk dua pelaku yang masih dibawah umur prosesnya dibedakan yaitu merujuk pada Undang-Undang Perlindungan Anak. (RR)
Apa komentar anda ?