ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Redaksi Nokenlive.com
  • Advertise
  • Syarat dan Ketentuan
  • Contact
  • Ketentuan Penggunaan
Kamis, Maret 12, 2026
No Result
View All Result
  • Home
  • Papua Terkini
  • Papua Pegunungan
  • Papua Tengah
  • PAPUA SELATAN
  • Kabar Port Numbay
  • Hukum & Kriminal
  • Home
  • Papua Terkini
  • Papua Pegunungan
  • Papua Tengah
  • PAPUA SELATAN
  • Kabar Port Numbay
  • Hukum & Kriminal
No Result
View All Result
No Result
View All Result
  • Home
  • Papua Terkini
  • Papua Pegunungan
  • Papua Tengah
  • PAPUA SELATAN
  • Kabar Port Numbay
  • Hukum & Kriminal

Home » Kejaksaan Biak Sosialisasikan Aturan Tindak Pidana Perpajakan

Kejaksaan Biak Sosialisasikan Aturan Tindak Pidana Perpajakan

Oleh : Noken Live
11 Juli 2018
Di Hukum dan Kriminal
0
Ilustrasi pajak

Ilustrasi pajak

Biak, Nokenlive.com  – Kejaksaan Negeri Numfor, di Kabupaten Biak Numfor, mensosialisasikan aturan perpajakan yang dapat dikenakan sanksi pidana penjara atau denda karena dikategorikan perbuatan merugikan negara.

“Membayar pajak merupakan hak yang harus dibayar wajib pajak kepada negara sesuai dengan jumlah dan jenis pajak yang harus disetor,” kata Kasi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Numfor Bagus Cahyana Sugiarta dalam sosialisasi program “Jaksa Menyapa” di Biak, Rabu (11/7/18).

Ia mengatakan kewajiban pajak dan penegakan hukum perpajakan adalah satu rangkaian tak terpisahkan untuk mendukung penerimaan pajak.

Ketentuan membayar pajak dan penanganan tidak pidana pajak, menurut Bagus, tercantum dalam Undang Undang (UU) Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum Perpajakan.

Bagus menyebut berdasarkan UU Nomor 6 Tahun 1983, jenis tindak pidana perpajakan, diantaranya tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) atau menyampaikan SPT tetapi isinya tidak benar.

Hal lain menjadi perbuatan tindak pidana pajak, lanjut Bagus, tidak mendaftarkan diri untuk diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP), atau penyalahgunaan NPWP/PKP.

“Kemudian wajib pajak memperlihatkan pembukuan palsu atau dipalsukan seolah-olah benar yang tidak menggambarkan keadaan yang sebenarnya,” kata Bagus yang didampingi Kasubagbim Kejari Numfor.

Perbuatan tindak pidana pajak, menurut Bagus, juga termasuk tidak memperlihatkan atau tidak menyimpan dokumen yang menjadi dasar pembukuan, atau pembukuan termasuk hasil pengolahan data pembukuan yang dikelola secara elektronik di Indonesia.

“Lalu tindak pidana pajak tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut, dan menerbitkan dan/atau menggunakan faktur pajak, bukti pemotongan/pemungutan pajak dan/atau bukti setoran pajak yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya hingga menerbitkan faktur pajak tetapi belum dikukuhkan sebagai PKP,” katanya.

Tindak pidana tersebut, lanjutnya, dapat dikenakan kepada para wajib pajak, wakil, kuasa, pegawai dari wajib pajak.

“Atau pihak lain yang menyuruh melakukan, yang turut serta melakukan, yang menganjurkan, atau yang membantu melakukan tindak pidana di bidang perpajakan,” ujar Bagus.

Jhon Korwa,warga Biak menyambut positif kegiatan sosialisasi tindak pidana pajak karena dapat memberikan informasi bagi wajib pajak di Kabupaten Biak Numfor.

“Sebagai masyarakat Biak saya berterima kasih dengan lembaga penegak hukum Kejaksaan karena telah memberikan pencerahan pengetahuan dalam penanganan kasus tindak pidana pajak,” ujar pensiunan ASN Biak itu.

Untuk penanganan tindak pidana pajak di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Numfor, Kabupaten Biak Numfor pada tahun 2018 telah ditindak satu kasus tindak pidana pajak yang menjerat mantan bendahara DPRD Biak Numfor yang kasusnya sedang dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Biak. (NL3)

 

Tags: Pidana Pajaksosialisasi perpajakan
Bagikan2Tweet1KirimBagikan
Berita Sebelumnya

Penyandang Cacat Tak Bersekolah Diberi Pembinaan Dan Bantuan Oleh Dinsos

Berita Selanjutnya

Bupati Biak, Kepercayaan Masyarakat Terhadap Polisi Meningkat

Berita Terkait

Semalam, Satnarkoba Polresta Jayapura Kota Ungkap 3 Kasus Narkotika dan Sita 600 Gram Ganja Siap Edar
Hukum dan Kriminal

Semalam, Satnarkoba Polresta Jayapura Kota Ungkap 3 Kasus Narkotika dan Sita 600 Gram Ganja Siap Edar

Kejahatan di Jayapura Kini Banyak Terjadi Siang Hari, Kapolresta Ungkap Pergeseran Pola Kriminalitas
Hukum dan Kriminal

Kejahatan di Jayapura Kini Banyak Terjadi Siang Hari, Kapolresta Ungkap Pergeseran Pola Kriminalitas

Begini Respons Kuasa Hukum Sekolah Papua Harapan Terkait Persoalan dengan Esther Ansaka
Hukum dan Kriminal

Begini Respons Kuasa Hukum Sekolah Papua Harapan Terkait Persoalan dengan Esther Ansaka

Di-PHK Usai 9 Tahun Mengabdi, Esther Deyshing Ansaka Bongkar Dugaan Ketidakadilan di Sekolah Papua Harapan, Kemiri Sentani
Hukum dan Kriminal

Di-PHK Usai 9 Tahun Mengabdi, Esther Deyshing Ansaka Bongkar Dugaan Ketidakadilan di Sekolah Papua Harapan, Kemiri Sentani

Berita Lainnya

Apa komentar anda ?

Nokenlive - Berita Papua Terkini

Menyuarakan Pembangunan di Papua dalam Berbagai Aspek Kehidupan

Ikuti Kami

  • Tentang Kami
  • Redaksi Nokenlive.com
  • Advertise
  • Syarat dan Ketentuan
  • Contact
  • Ketentuan Penggunaan

© 2018 Nokenlive - Berita Terkini Seputar Papua

Selamat datang kembali

Masuk dengan akun anda

Lupa kata sandi?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email untuk mereset kata sandi

Masuk

Add New Playlist

error: Nokenlive!!
No Result
View All Result
  • Home
  • Tentang Kami
  • Redaksi Nokenlive.com
  • Papua Terkini
  • Papua Pegunungan
  • Politik dan Pemerintahan
  • Ekonomi & Bisnis
  • PAPUA SELATAN
  • Kabar Daerah
  • Kabar Port Numbay
  • Hukum & Kriminal

© 2018 Nokenlive - Berita Terkini Seputar Papua