Biak, Nokenlive.com – Kejaksaan Negeri Numfor, di Kabupaten Biak Numfor, mensosialisasikan aturan perpajakan yang dapat dikenakan sanksi pidana penjara atau denda karena dikategorikan perbuatan merugikan negara.
“Membayar pajak merupakan hak yang harus dibayar wajib pajak kepada negara sesuai dengan jumlah dan jenis pajak yang harus disetor,” kata Kasi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Numfor Bagus Cahyana Sugiarta dalam sosialisasi program “Jaksa Menyapa” di Biak, Rabu (11/7/18).
Ia mengatakan kewajiban pajak dan penegakan hukum perpajakan adalah satu rangkaian tak terpisahkan untuk mendukung penerimaan pajak.
Ketentuan membayar pajak dan penanganan tidak pidana pajak, menurut Bagus, tercantum dalam Undang Undang (UU) Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum Perpajakan.
Bagus menyebut berdasarkan UU Nomor 6 Tahun 1983, jenis tindak pidana perpajakan, diantaranya tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) atau menyampaikan SPT tetapi isinya tidak benar.
Hal lain menjadi perbuatan tindak pidana pajak, lanjut Bagus, tidak mendaftarkan diri untuk diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP), atau penyalahgunaan NPWP/PKP.
“Kemudian wajib pajak memperlihatkan pembukuan palsu atau dipalsukan seolah-olah benar yang tidak menggambarkan keadaan yang sebenarnya,” kata Bagus yang didampingi Kasubagbim Kejari Numfor.
Perbuatan tindak pidana pajak, menurut Bagus, juga termasuk tidak memperlihatkan atau tidak menyimpan dokumen yang menjadi dasar pembukuan, atau pembukuan termasuk hasil pengolahan data pembukuan yang dikelola secara elektronik di Indonesia.
“Lalu tindak pidana pajak tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut, dan menerbitkan dan/atau menggunakan faktur pajak, bukti pemotongan/pemungutan pajak dan/atau bukti setoran pajak yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya hingga menerbitkan faktur pajak tetapi belum dikukuhkan sebagai PKP,” katanya.
Tindak pidana tersebut, lanjutnya, dapat dikenakan kepada para wajib pajak, wakil, kuasa, pegawai dari wajib pajak.
“Atau pihak lain yang menyuruh melakukan, yang turut serta melakukan, yang menganjurkan, atau yang membantu melakukan tindak pidana di bidang perpajakan,” ujar Bagus.
Jhon Korwa,warga Biak menyambut positif kegiatan sosialisasi tindak pidana pajak karena dapat memberikan informasi bagi wajib pajak di Kabupaten Biak Numfor.
“Sebagai masyarakat Biak saya berterima kasih dengan lembaga penegak hukum Kejaksaan karena telah memberikan pencerahan pengetahuan dalam penanganan kasus tindak pidana pajak,” ujar pensiunan ASN Biak itu.
Untuk penanganan tindak pidana pajak di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Numfor, Kabupaten Biak Numfor pada tahun 2018 telah ditindak satu kasus tindak pidana pajak yang menjerat mantan bendahara DPRD Biak Numfor yang kasusnya sedang dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Biak. (NL3)
Apa komentar anda ?