Biak, Nokenlive.com – Partai Garuda Cabang Kabupaten Biak Numfor, Papua, sebagai parpol pendatang baru di kancah Pemilu 2019 sudah menyiapkan daftar bakal calon anggota legislatif di lima daerah pemilihan untuk didaftarkan ke Komisi Pemilihan Umum pada 4-18 Juli 2018.
“Bacaleg Partai Garuda Biak sedang melengkapi persyaratan berkas administrasi pencalonan berupa surat keterangan kesehatan dan bebas narkoba untuk didaftarkan melalui Sistem Informasi Pencalonan Anggota Legislatif (Silon) yang disediakan Komisi Pemilihan Umum,” ungkap Sekretaris Partai Garuda Frits Rumbrawer di Biak, Sabtu (23/6).
Frits mengatakan nilai-nilai perjuangan dari Partai Garuda di antaranya nasionalis untuk memperjuangkan kepentingan rakyat yang dilandasi cara berpikir, bertindak dan wawasan yang menempatkan kepentingan bangsa dan negara di atas kepentingan diri dan kelompoknya.
Sedangkan nilai religius, yakni mengembangkan sikap dan perilaku yang patuh dalam melaksanakan ajaran agama, toleran dan hidup rukun dengan pemeluk agama lain.
Sementara sisi kerakyatan, menurut Frits, menjunjung tinggi kedaulatan rakyat yang dilandasi oleh demokrasi, keadilan sosial dan pemerataan kesejahteraan yang dibangun oleh rasa kebersamaan, kebebasan, kemanusiaan, keterbukaan dan semangat persatuan.
“Jajaran pengurus Partai Garuda Biak sangat siap bersaing memperebutkan 25 kursi calon anggota DPRD Kabupaten Biak Numfor pada Pemilu legislatif 2019,” ujarnya.
Ia menyebut Partai Garuda mendorong gerakan perubahan Indonesia akan memulai debut pertamanya di pesta demokrasi lima tahunan pada Pemilu 2019 khususnya di Kabupaten Biak Numfor.
Frits mengakui Partai yang dipimpin Ketua Umum Ahmad Ridha Sabana dan Sekjen Abdullah Mansuri merupakan satu dari empat partai baru yang akan meramaikan panggung Pemilu 2019.
Untuk nomor urut resmi Partai Garuda sesuai dengan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) adalah bernomor 6 (enam).
Partai Garuda berdiri pada 16 April 2015 dan secara legal mengantongi Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor M.HH-07-AH.11.01 tahun 2015.
“Visi Partai Garuda menginginkan adanya perubahan di Indonesia melalui pencapaian cita-cita nasional sebagaimana tertuang di UUD 1945,” ungkapnya.
Ketua Komisi Pemilihan Umum Biak Jackson S.Maryen mengatakan jumlah kursi DPRD kabupaten Biak Numfor untuk diperebutkan sebanyak 25 kursi tersebar di lima daerah pemilihan.
“Setiap parpol peserta Pemilu 2019 harus bersaing memperebutan kursi lembaga legislatif pada Pemilu 2019,” katanya.
KPU Biak Numfor akan membuka jadwal pendaftaran caleg DPRD kabupaten Biak Numfor untuk Pemilu 2019 pada 4 Juli 2018 melalui sistem Silon.
Apa komentar anda ?