JAYAPURA, Nokenlive.com – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Perwakilan Papua menerima pengaduan dari mahasiswa Kabupaten Nduga bersama Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Papua terkait dugaan penembakan terhadap warga sipil di Kabupaten Nduga, Papua Pegunungan.
Pengaduan tersebut disampaikan saat perwakilan mahasiswa dan LBH mendatangi Kantor Komnas HAM Perwakilan Papua, Kamis (29/10/2026). Mereka meminta perhatian dan tindak lanjut atas insiden penembakan yang dilaporkan terjadi pada 23 Oktober 2026.
Dalam pengaduan itu, mereka menyebut dua warga sipil meninggal dunia dan satu orang lainnya mengalami luka-luka serta sedang menjalani perawatan di Rumah Sakit Timika.
Tokoh pemuda Nduga, Beni, menyampaikan dugaan bahwa operasi TNI di wilayah tersebut telah berdampak terhadap warga sipil. Ia menyebut salah satu korban yang meninggal dunia merupakan aparat kampung, sementara korban lainnya disebut masih berstatus pelajar.
Beni juga menyampaikan kekhawatiran terkait penggunaan pesawat nirawak atau drone dalam operasi keamanan. Menurutnya, hal tersebut perlu mendapat perhatian agar keselamatan masyarakat sipil tetap terlindungi.
Sementara itu, perwakilan LBH Papua, Renhard Kumur, S.H., yang mendampingi mahasiswa dan masyarakat Nduga, meminta Komnas HAM memberikan perhatian serius terhadap kasus tersebut.
Ia menilai dugaan penembakan terhadap warga sipil perlu ditangani secara serius, terlebih karena insiden serupa disebut telah berulang kali terjadi dan menimbulkan korban jiwa.
Kepala Komnas HAM Perwakilan Papua, Frits Ramandey, yang menerima pengaduan tersebut, turut menyoroti pengerahan personel TNI nonorganik dalam jumlah besar di Papua.
Menurut Frits, perlu ada penjelasan mengenai tujuan, konteks, dan status operasi yang dilaksanakan agar masyarakat memahami dasar pengerahan personel tersebut.
Ia juga mengingatkan agar pelaksanaan operasi keamanan di Papua tetap memperhatikan batas kewenangan penegakan hukum dan perlindungan hak asasi manusia.
Frits menegaskan, apabila warga sipil diamankan oleh aparat TNI, penanganannya harus mengikuti ketentuan hukum yang berlaku. Warga yang diduga melakukan tindak pidana harus diserahkan kepada kepolisian untuk diproses sesuai mekanisme hukum, bukan ditahan atau disiksa di luar prosedur.
Komnas HAM diharapkan dapat menindaklanjuti pengaduan tersebut untuk mendorong kejelasan atas peristiwa yang dilaporkan, sekaligus memastikan perlindungan terhadap warga sipil di Kabupaten Nduga.
(ANAS)





Apa komentar anda ?