JAYAPURA, Nokenlive.com – Kejaksaan Tinggi Papua menerima pengembalian kerugian negara sebesar Rp26,3 miliar dalam perkara tindak pidana korupsi pembangunan sarana dan prasarana Aerosport Mimika, Provinsi Papua.
Pengembalian tersebut diserahkan melalui Kejaksaan Tinggi Papua pada Selasa (22/9/2026) sore. Uang tersebut berasal dari pembayaran uang pengganti dan denda oleh terpidana berinisial PJK.
Kepala Kejaksaan Tinggi Papua, Dr. Jefferdian, SH., MH., mengatakan perkara tersebut telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 7560 K/Bid.Pidsus/2026 tertanggal 15 Juli 2026.
“Adapun total pengembalian kerugian negara yang diterima pihak Kejaksaan Tinggi Papua sebesar Rp26.368.644.220,73,” kata Jefferdian dalam keterangannya kepada awak media, Selasa sore.
Dalam perkara tersebut, terpidana PJK dijatuhi hukuman 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Mimika juga telah melakukan penyitaan dalam perkara tersebut dengan nilai sebesar Rp5.433.657.000.
Sementara itu, pembayaran yang dilakukan terpidana PJK tercatat sebesar Rp26.363.644.220,73. Dana tersebut selanjutnya akan disetorkan oleh jaksa eksekutor ke kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Kejaksaan RI.
Dengan adanya pembayaran tersebut, terpidana tetap menjalani hukuman pidana badan selama 10 tahun penjara sesuai putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Dalam kegiatan tersebut turut hadir Aspidsus Kejati Papua, Asintel Kejati Papua, Kajari Mimika, Kasi Pidsus, Kasi Penkum, serta jajaran staf Pidsus Kejati Papua dan Kejari Mimika.
(Melviandres Pamanggori/Redaksi)





Apa komentar anda ?