JAYAPURA, nokenlive.com — Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRK Jayawijaya menggelar penyusunan Draft Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) bersama Kementerian Hukum Republik Indonesia Wilayah Papua. Kegiatan tersebut berlangsung sejak 2 hingga 8 September 2026 di Jayapura, Provinsi Papua.
Dalam agenda ini, terdapat tiga pembahasan penting yang dirumuskan, yaitu perubahan nama jalan dan fasilitas umum di Kabupaten Jayawijaya, keberpihakan bagi UMKM khusus Orang Asli Papua (OAP) serta modernisasi perdagangan, hingga penertiban penyelenggaraan dan pengelolaan terminal.

Ketua Bapemperda DPRK Jayawijaya, Agustinus Mabel, menegaskan pentingnya percepatan tiga regulasi tersebut demi kepentingan masyarakat dan pembentukan kebijakan daerah yang tepat sasaran.
“Tiga draft Raperda ini kami dorong untuk segera menjadi peraturan daerah karena sangat penting bagi Kabupaten Jayawijaya. DPRK segera mengambil langkah penyusunan draft, yang selanjutnya akan dilanjutkan dengan mengundang eksekutif, OPD terkait, instansi, hingga masyarakat umum untuk mengikuti tahapan sosialisasi,” ujar Agustinus Mabel.
Sementara itu, Wakil Ketua Bapemperda DPRK Jayawijaya, Roby Lokobal, menjelaskan bahwa dari ketiga Raperda tersebut, poin keberpihakan pada UMKM OAP menjadi salah satu fokus krusial karena menyangkut potensi ekonomi lokal dan kesenjangan persaingan di pasar.

“Di daerah kami potensinya sangat bagus, tetapi kita melihat belum ada keberpihakan yang maksimal. Seperti produk sayur-mayur dan komoditas lokal Wamena yang melimpah, Mama-Mama Papua justru harus kalah bersaing karena banyaknya pasokan yang didatangkan dari luar,” ungkap Roby Lokobal.
Ia menambahkan, Bapemperda ingin menyempurnakan aturan yang sudah ada agar regulasi tersebut memberikan dampak perlindungan yang nyata di lapangan.

“Regulasi ini sebenarnya sudah ada, tetapi kita pertajam dan evaluasi kembali. Kami ingin ada pembagian peran yang jelas agar kesempatan berusaha bagi pedagang OAP terlindungi dan tidak memicu kesenjangan sosial di daerah,” tambahnya.

Selain sektor UMKM, Roby menuturkan bahwa penataan nama jalan sesuai kearifan lokal serta penertiban terminal juga terus dimatangkan. Langkah kolaborasi bersama Kemenkumham Papua ini diharapkan dapat melahirkan peraturan daerah yang efektif dan membawa dampak positif bagi kesejahteraan masyarakat Jayawijaya.
(Redaksi DA)





Apa komentar anda ?