WAMENA, nokenlive.com – Komisi C DPRK Kabupaten Jayawijaya menegaskan pentingnya penggunaan tambahan Dana Otonomi Khusus (Otsus) sebesar 30 persen untuk diprioritaskan bagi sektor pendidikan. Penegasan tersebut disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dinas Pendidikan Kabupaten Jayawijaya untuk mengevaluasi penyerapan anggaran Tahun Anggaran 2026.
RDP digelar pada Kamis, 20 Agustus 2026, di Ruang Rapat Banggar DPRK Jayawijaya, Wamena, Kabupaten Jayawijaya, Provinsi Papua Pegunungan. Rapat dipimpin Ketua Komisi C DPRK Jayawijaya, Agus Logo, sementara Dinas Pendidikan Kabupaten Jayawijaya diwakili Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Dinas Pendidikan, Kalep Asso.
Dalam rapat tersebut, Komisi C menyoroti dua hal utama yang dinilai berkaitan langsung dengan kepentingan pembangunan pendidikan dan pengelolaan aset daerah, yakni penggunaan tambahan Dana Otsus 30 persen untuk sektor pendidikan serta pengembalian aset gedung milik Pemerintah Kabupaten Jayawijaya.
Komisi C meminta agar tambahan Dana Otsus sebesar 30 persen yang diperuntukkan bagi sektor pendidikan benar-benar digunakan sesuai peruntukannya. Dana tersebut diharapkan tidak dialihkan untuk membiayai kebutuhan perangkat daerah lainnya, termasuk Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), maupun organisasi perangkat daerah lainnya.

Menurut Komisi C, sektor pendidikan merupakan salah satu bidang yang harus menjadi prioritas dalam pembangunan daerah. Karena itu, penggunaan anggaran pendidikan harus dilakukan secara tepat sasaran, transparan, dan memberikan dampak nyata terhadap peningkatan kualitas serta pelayanan pendidikan bagi masyarakat Jayawijaya.
Komisi C juga menegaskan akan menjalankan fungsi pengawasan terhadap proses perencanaan, pengalokasian hingga penyerapan anggaran tersebut. Pengawasan dilakukan untuk memastikan anggaran yang berasal dari Dana Otsus benar-benar digunakan sesuai peruntukan dan memberikan manfaat bagi masyarakat, khususnya dalam meningkatkan pelayanan pendidikan.
Selain persoalan anggaran, RDP turut membahas keberadaan gedung yang merupakan aset Pemerintah Kabupaten Jayawijaya dan sebelumnya digunakan oleh Dinas Pendidikan. Gedung tersebut saat ini digunakan sementara oleh DPR Provinsi Papua Pegunungan.
Komisi C menegaskan bahwa aset tersebut merupakan milik Pemerintah Kabupaten Jayawijaya sehingga perlu dikembalikan kepada pemerintah daerah pada 2026. Persoalan pemanfaatan gedung tersebut menjadi perhatian Komisi C karena hingga kini dinilai belum memberikan kontribusi atau pemasukan yang jelas terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Jayawijaya.
Komisi C menilai pemanfaatan aset milik daerah harus memiliki mekanisme yang jelas, termasuk apabila digunakan oleh pihak lain. Karena itu, keberadaan gedung tersebut perlu segera ditindaklanjuti agar status dan pemanfaatannya memberikan kepastian serta manfaat bagi Pemerintah Kabupaten Jayawijaya.
Untuk itu, Komisi C DPRK Jayawijaya bersama Dinas Pendidikan akan melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait guna mendorong penyelesaian persoalan tersebut dan memastikan pengembalian aset kepada Pemerintah Kabupaten Jayawijaya.
Komisi C menyatakan langkah tindak lanjut akan dilakukan dalam waktu dekat. Aset daerah, termasuk gedung yang sebelumnya digunakan oleh Dinas Pendidikan, diharapkan dapat kembali dikelola dan dimanfaatkan sesuai kebutuhan serta kepentingan Pemerintah Kabupaten Jayawijaya dan masyarakat.

Melalui RDP tersebut, Komisi C DPRK Jayawijaya kembali menegaskan komitmennya untuk memperkuat fungsi pengawasan terhadap pengelolaan anggaran daerah, terutama anggaran yang dialokasikan untuk sektor pendidikan, sekaligus memastikan aset milik pemerintah daerah dikelola secara tertib, transparan, dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Jayawijaya. (Redaksi DA)





Apa komentar anda ?